Gudang Oplos LPG 3 Kg di Singapadu Tengah Dibongkar Mabes Polri, 4 Pelaku Ditangkap

Share:

Pelaku saat berada di gudang Singapadu yang dijadikan tempat oplos gas subsidi.
Pelaku saat berada di gudang Singapadu yang dijadikan tempat oplos gas subsidi.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg bersubsidi yang terjadi di Banjar Griya Kutri, Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati. Tindak pidana ini melibatkan empat orang tersangka yang telah diidentifikasi sebagai GC, BK, MS, dan KS, yang melakukan pengoplosan LPG tabung 3 kg bersubsidi dengan LPG tabung 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya, LPG hasil oplos dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  Bendesa Adat Batuyang Sambangi DPRD, Sampaikan Aspirasi Terkait Polemik Hukum MDA Bali

Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan informasi ada praktik oplos gas LPG diterima pada 4 Maret 2025. “Tim Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dan menemukan praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi di Banjar Griya Kutri. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka,” ujar Nunung dalam press rilis langsung di gudang oplos, Selasa (11/3/2025).

Dijelasakannya bahwa para tersangka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 4 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 3.375.840.000.

BACA JUGA :  Giri Prasta Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Bali, Sebut Tunjangan Sesuai APBD

Polisi juga menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, dan sejumlah kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. “Tersangka GC berperan sebagai pemodal yang membeli LPG 3 kg bersubsidi dan menyewa gudang untuk melakukan pengoplosan bersama tersangka MS yang bertugas sebagai pengoplos, dibantu oleh KS yang bertugas sebagai supir,” jelasnya.

Mereka mengisi LPG 12 kg dan 50 kg dengan gas dari tabung 3 kg bersubsidi menggunakan alat penyuntik dan pipa besi, lalu menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.

BACA JUGA :  Penipuan Mengatasnamakan TNI Marak, Dandim Gianyar Minta Masyarakat Waspada

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

“Dari praktek ini, para tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar selama empat bulan,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News