Gudang Oplos LPG 3 Kg di Singapadu Tengah Dibongkar Mabes Polri, 4 Pelaku Ditangkap

Share:

Pelaku saat berada di gudang Singapadu yang dijadikan tempat oplos gas subsidi.
Pelaku saat berada di gudang Singapadu yang dijadikan tempat oplos gas subsidi.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg bersubsidi yang terjadi di Banjar Griya Kutri, Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati. Tindak pidana ini melibatkan empat orang tersangka yang telah diidentifikasi sebagai GC, BK, MS, dan KS, yang melakukan pengoplosan LPG tabung 3 kg bersubsidi dengan LPG tabung 12 kg dan 50 kg. Selanjutnya, LPG hasil oplos dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  Perjuangan Made Punia Bangun LPD Lembeng, Dulu Tanpa Gaji, Kini Aset Jadi Rp 77 M

Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan informasi ada praktik oplos gas LPG diterima pada 4 Maret 2025. “Tim Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dan menemukan praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi di Banjar Griya Kutri. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka,” ujar Nunung dalam press rilis langsung di gudang oplos, Selasa (11/3/2025).

Dijelasakannya bahwa para tersangka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 4 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 3.375.840.000.

BACA JUGA :  Warga Serangan Khawatir Laut Serangan Dikuasai PT BTID, "Kami Bisa Apa?"

Polisi juga menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, dan sejumlah kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. “Tersangka GC berperan sebagai pemodal yang membeli LPG 3 kg bersubsidi dan menyewa gudang untuk melakukan pengoplosan bersama tersangka MS yang bertugas sebagai pengoplos, dibantu oleh KS yang bertugas sebagai supir,” jelasnya.

Mereka mengisi LPG 12 kg dan 50 kg dengan gas dari tabung 3 kg bersubsidi menggunakan alat penyuntik dan pipa besi, lalu menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.

BACA JUGA :  Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Gianyar, Bisa Deteksi Penyakit

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

“Dari praktek ini, para tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 3,37 miliar selama empat bulan,” tutup dia. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Upacara ngaben Jro Mangku Nengah Setar di Setra (Kuburan) Sakti, Kecamatan Nusa Penida berlangsung khidmat...

BADUNG, BALINEWS.ID – Bali kembali mengukuhkan posisinya sebagai destinasi wisata terbaik dunia dengan meraih gelar “The Best Island”...

GIANYAR, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Gianyar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gianyar melalui kesepakatan bersama (MoU) tentang Penanganan...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mempersiapkan program Sekolah Rakyat yang direncanakan akan dimulai...

Breaking News

Berita Terbaru
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS