Bendesa Adat Batuyang Sambangi DPRD, Sampaikan Aspirasi Terkait Polemik Hukum MDA Bali

DENPASAR, Balinews.id – Polemik mengenai kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) Bali kembali mencuat. Kali ini, Jro Bendesa Adat Batuyang, Guru Made Sukarta, langsung mengunjungi Gedung DPRD Provinsi Bali untuk menyerahkan surat aspirasi yang berisi tuntutan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat segera disempurnakan dan direvisi.

Guru Made Sukarta membawa aspirasi dari masyarakat adat Batuyang, yang menyoroti adanya ketidakjelasan mengenai dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA, terutama pada Pasal 49 ayat 2, yang menyebutkan bahwa sebagian kewenangan Desa Adat telah diserahkan kepada MDA.

BACA JUGA :  Sthala Ubud Bali Launches Daily BBQ Buffet with Seven Rotating Culinary Journeys

“Kami awalnya ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD Bali, serta Ketua Komisi I dan Komisi IV. Namun karena mereka sedang melakukan tugas luar, surat aspirasi ini diterima oleh Bagian Umum Sekretariat DPRD Bali untuk diteruskan kepada pimpinan dewan,” ungkap Guru Made Sukarta pada Jumat (18/7/2025).

Menyoal Dasar Hukum Penyerahan Kewenangan

Dalam surat tersebut, Guru Made dengan tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengklaim penyerahan kewenangan sebagian Desa Adat kepada MDA.

“Pasal 49 ayat 2 jelas menyebutkan bahwa sebagian kewenangan diserahkan oleh Desa Adat kepada MDA. Tapi, dasar hukum apa yang mendasari ini? Apakah ada perjanjian resmi seperti Memorandum of Understanding (MoU) antara bendesa adat dan MDA? Saya rasa tidak ada,” katanya dengan tegas.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Komite dan PIP, Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ia menilai ketentuan tersebut sebagai langkah yang merusak hak otonomi Desa Adat yang telah ada dan berjalan selama ini di Bali.

“Itulah yang kami sebut sebagai pembajakan otonomi Desa Adat. Desa Adat selama ini sudah mampu mengatur urusan internalnya sesuai dengan adat dan tradisi. Lalu kenapa harus diatur dengan AD/ART yang dibuat sepihak tanpa melibatkan bendesa adat?” tambahnya.

Desakan Agar DPRD Bali Menjalankan Hak Legislasinya

Dengan surat aspirasi tersebut, Bendesa Batuyang berharap agar DPRD Bali menggunakan hak legislatifnya untuk segera meninjau ulang Perda 4/2019 dan melakukan pengawasan terhadap AD/ART MDA yang kini menjadi bahan polemik.

BACA JUGA :  Siap-Siap Fenomena Blood Moon Pada 7 September 2025, Bisa Diamati dari Indonesia

“Kami berharap, Ketua Dewan dan Komisi terkait bisa membuka ruang diskusi untuk membahas kembali Perda ini, serta merevisi pasal-pasal yang bisa memperlemah Desa Adat,” tuturnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Dalam kondisi bencana atau situasi krisis adalah momen untuk melihat kualitas seorang pemimpin, termasuk kualitas...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan menyerahkan fasilitas...
BADUNG, BALINEWS.ID – Pengungkapan kasus pencurian di sejumlah pura di Badung dan Tabanan membuka kembali persoalan serius perlindungan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dalam pelaksanaan pidana kerja...