Gubernur Koster Larang Produksi Air Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali

Share:

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan peringatan kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah larangan produksi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

BACA JUGA :  Kantor Pemerintah dan Swasta di Bali Wajib Punya Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber

Pria nomor 1 di Bali ini berencana mengundang seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK), baik dari swasta maupun BUMD, termasuk perusahaan besar seperti Danone, untuk menyosialisasikan aturan ini.

“Gelas plastik tidak boleh lagi diproduksi. Galon masih diperbolehkan,” katanya.

Peluncuran resmi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 akan digelar pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar, dengan melibatkan para kepala desa dan lurah se-Bali, serta dihadiri Menteri Lingkungan Hidup.

Koster menegaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat lingkungan di Bali, terutama TPA yang sudah penuh di sejumlah kabupaten/kota. Ia mendorong pengelolaan sampah dilakukan dari hulu ke hilir agar tidak menimbulkan krisis lingkungan yang lebih parah.

BACA JUGA :  Pemkab Jembrana Bangun Rumah Singgah di Denpasar, Ini Tujuannya

“Gerakan Bali Bersih Sampah ini adalah langkah konkret menyelamatkan masa depan lingkungan Pulau Dewata,” tutupnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BALINEWS.ID - Suasana mencekam langsung menyergap begitu melangkah ke dalam rumah keluarga Frank. Udara dingin menusuk, cahaya temaram,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita driver online, Remi Yuliana Putri (37), akhirnya mulai disidangkan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA kembali mencoreng dunia pendidikan di Bali. Seorang remaja...
BADUNG, BALINEWS.ID - Dalam rangka pelaksanaan Pujawali di Pura Puncak Mangu, Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan imbauan terkait penutupan...

Breaking News