Kantor Pemerintah dan Swasta di Bali Wajib Punya Unit Kelola Sampah Berbasis Sumber

Share:

Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat membacakan surat edaran gubernur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengelolaan sampah di Bali dinilai masih jauh dari kata optimal. Kondisi ini berdampak serius pada kelestarian alam, kesehatan manusia, dan kelangsungan kebudayaan Bali. Guna mengatasi persoalan ini, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menekankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber serta pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.

Dalam SE tersebut, Gubernur Wayan Koster mewajibkan seluruh kantor lembaga pemerintah maupun swasta untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber harus mulai diterapkan paling lambat 1 Januari 2026.

BACA JUGA :  Dalam Tiga Bulan, Dampak Kerugian Bencana di Bangli Capai Rp 5 Miliar, Apa Saja?

Berikut poin-poin penting yang harus diterapkan oleh seluruh kantor lembaga pemerintah dan swasta di Bali:

  1. Pembentukan Unit Pengelola Sampah
    Setiap kantor wajib memiliki unit khusus yang menangani pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
  2. Pelarangan Total Penggunaan Plastik Sekali Pakai
    Kantor tidak boleh lagi menggunakan kantong kresek, sedotan plastik, styrofoam, serta produk atau minuman dalam kemasan plastik dalam aktivitas apa pun.
  3. Penggunaan Produk Ramah Lingkungan
    Kantor diwajibkan beralih ke produk pengganti plastik sekali pakai yang lebih ramah terhadap lingkungan.
  4. Penerapan Sistem Reuse dan Refill
    Penggunaan kembali dan pengisian ulang harus diterapkan di area perkantoran untuk meminimalisasi limbah plastik.
  5. Pemilahan Sampah Sejak dari Sumber
    Sampah harus dipilah menjadi tiga kategori utama: organik, anorganik daur ulang, dan residu.
  6. Pengolahan Sampah Organik Secara Mandiri
    Sampah organik wajib diolah dengan metode seperti pengomposan, budidaya maggot, pakan ternak, sistem teba modern, atau metode lain yang sejenis.
  7. Pengelolaan Sampah Anorganik Melalui Kerja Sama
    Sampah anorganik yang dapat didaur ulang dikelola bekerja sama dengan pengumpul material atau pihak pendaur ulang.
  8. Pengangkutan ke TPA Hanya untuk Sampah Residu
    Sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanyalah residu yang tidak dapat diolah lagi.
BACA JUGA :  Rp 500.000 Bagi yang Bisa Menangkap dan Melaporkan Oknum Pembuang Sampah

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan pulau dewata. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan menjadi contoh nasional dalam upaya pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah berkelanjutan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Nasi adalah makanan pokok yang hampir selalu ada di meja makan orang Indonesia. Namun, menyimpan nasi...

BALINEWS.ID – Kecoa dikenal sebagai salah satu hewan yang paling sulit dibasmi di rumah. Mereka bisa bersembunyi di...

BALINEWS.ID – In commemoration of Earth Day, PT. Hatten Bali Tbk reaffirms its steadfast dedication to environmental sustainability...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Gianyar merupakan bagian integral dari visi...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS