NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia bersiap kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebagai salah satu langkah strategis mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa BSU 2025 akan diberikan dengan skema mirip saat pandemi Covid-19, namun akan ada sejumlah penyesuaian mengikuti situasi ekonomi terkini.
“Ada lagi yang terkait subsidi upah, seperti pada masa Covid-19. Besaran upah penerima manfaat maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP,” kata Airlangga, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
Sesuai pernyataan Airlangga, BSU 2025 ditujukan bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau yang menerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota. Meskipun demikian, hingga Minggu (25/5/2025), pemerintah masih menyusun kriteria resmi dan lengkap mengenai siapa saja yang memenuhi syarat.
Sebagai gambaran, berikut ini persyaratan penerima BSU di tahun-tahun sebelumnya yang kemungkinan besar akan kembali diterapkan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai bulan tertentu (misalnya Juli 2022 pada BSU sebelumnya).
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP.
- Bukan PNS, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pekerja yang merasa memenuhi syarat disarankan untuk rutin mengecek pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.
Kapan BSU 2025 Akan Dicairkan?
Meski tahap pencairan dan rincian anggaran masih difinalisasi, pemerintah memastikan bahwa seluruh regulasi, pendanaan, dan mekanisme penyaluran BSU 2025 akan rampung sebelum 5 Juni 2025.
“Anggarannya sudah diperkirakan, saat ini sedang dalam tahap finalisasi,” ujar Airlangga.
Dengan demikian, jika semua berjalan sesuai rencana, BSU 2025 akan mulai dicairkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
BSU 2025 merupakan satu dari enam insentif ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal II tahun ini. Program ini dinilai efektif dalam menjaga daya beli dan memberi dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (*)