DENPASAR, BALINEWS.ID – Dua pria asal Jawa Timur dibekuk tim gabungan kepolisian setelah diduga melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial AA (54) di Denpasar Selatan. Motif pembunuhan ini dipicu oleh dendam pribadi karena janji uang yang tak ditepati serta kecemburuan pelaku terhadap korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali, Unit Jatanras Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan bergerak cepat mengungkap kasus ini.
“Kedua pelaku diamankan di kampung halamannya di Bondowoso, Jawa Timur setelah sempat kabur pascakejadian,” ujar AKP Sukadi, Selasa (28/5).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, di sebuah villa di Jalan Gurita IV, Perumahan Pondok Gurita, Denpasar Selatan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi: tubuh telungkup, kaki menekuk, tertindih balok kayu, serta tubuhnya terbakar. Dari hasil olah TKP, ditemukan pula luka tusukan dan sayatan akibat benda tajam di kepala dan leher korban.
Dua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni MBW (33) dan sepupunya DAR (23), diketahui melakukan pembunuhan secara berencana. MBW merasa kecewa karena korban tak menepati janji untuk memberikan uang, dan juga diliputi rasa cemburu karena korban dekat dengan pria lain. Dalam penyidikan, MBW mengaku mengajak DAR untuk menghabisi nyawa korban dengan iming-iming bayaran.
“Pelaku memukul korban menggunakan ulekan, memukul dengan balok, serta menusuk menggunakan gunting ke arah kepala dan leher. Setelah korban dipastikan tewas, jasadnya dibungkus selimut lalu diseret ke kamar mandi. Beberapa jam kemudian, keduanya kembali dengan membawa bensin dan membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak,” terang AKP Sukadi.
Sebelum kabur, pelaku juga mengambil ponsel dan identitas korban. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, alat pembakar, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.
Kini kedua pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. (*)