KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Pecalang Desa Adat Besakih, yang terjadi saat pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) beberapa waktu lalu, masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menerima pelimpahan tahap dua dalam perkara tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Polsek Rendang pada Senin (2/6/2025), menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti pada 28 Mei 2025.
Dalam penyerahan berkas, ketiga tersangka juga digiring ke Kejaksaan. Mereka yang diserahkan masing-masing berinisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). Mereka sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 49 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Karangasem,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rendang, IPTU I Nyoman Suartha Adhi Putra.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi rekaman CCTV yang merekam kejadian serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat insiden berlangsung.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata, membenarkan telah menerima penyerahan tahap dua dari penyidik. Ia menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Karangasem.
Pihak kejaksaan kini telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah tahap dua ini, kami segera menyusun dakwaan dan merampungkan administrasi pelimpahan agar perkara segera disidangkan,” tegasnya.
Dengan dilanjutkannya proses ke tahap pelimpahan berkas, maka kasus ini akan segera memasuki meja persidangan. Nantinya, tiga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hakim. (bip)