KARANGASEM, BALINEWS.ID – Kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang dari Desa Adat Besakih kini memasuki babak baru. Polres Karangasem menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa memihak.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menekankan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, bukan opini atau tekanan dari pihak manapun.
“Setiap laporan masyarakat wajib kami tindak lanjuti. Dalam kasus ini, proses dilakukan sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya pada Jumat, 16 Mei 2025.
Insiden ini terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 Wita, di Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang. Saat itu, pelapor bersama keluarganya baru saja selesai sembahyang di Pura Besakih. Mereka hendak keluar lewat jalur masuk, hingga ditegur oleh pecalang yang bertugas.
Teguran itu memicu perdebatan yang memanas dan akhirnya berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik. Kedua belah pihak pun saling melaporkan ke polisi.
Menurut Kapolres Joseph, penyidik Satreskrim telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman video, dan visum, penyidik menyimpulkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, kami telah menetapkan salah satu pihak sebagai tersangka,” ujarnya.
Kapolres juga membantah isu yang menyebut ada keterlibatan anggota Polri atau anak polisi dalam kejadian tersebut.
“Itu tidak benar dan menyesatkan. Tidak ada keterlibatan anggota kepolisian dalam insiden ini. Kami harap masyarakat tidak termakan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kapolres menutup pernyataannya dengan ajakan kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.“Percayakan penanganan kasus ini kepada institusi yang berwenang. Kami akan terus menjunjung keadilan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)