GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang pria bernama Iwan Sanjani (30), warga Jalan Swakarsa II Gerisak, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian.
Korban dalam perkara ini adalah Heriyanto (36), pemilik warung yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Ketupat, Kecamatan Paas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, saat korban sedang meninggalkan warungnya untuk makan di sebuah rumah makan di wilayah Semebaung, Blahbatuh, Gianyar.
Setibanya di warung, korban diberitahu oleh saksi Alfi Mukarromah (32), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Jungkat, Kabupaten Sumenep, bahwa satu dus karton minuman bir yang sebelumnya diletakkan di depan etalase kasir telah hilang. Heriyanto kemudian segera memeriksa rekaman CCTV dan mendapati bahwa sekitar pukul 18.50 WITA, seorang laki-laki yang sebelumnya melakukan transaksi pengisian saldo aplikasi sebesar Rp95.000 dan pembelian rokok senilai Rp5.000, dengan cepat mengambil satu dus minuman berisi empat botol bir dan empat botol anggur merah sebelum meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp350.000 dan melaporkannya ke pihak berwajib. Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Iptu I Wayan Nurjana, S.H., bersama Panit Opsnal I, Iptu Gde Densa Prana, S.H., melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta rekaman CCTV, yang kemudian mengarah pada identitas pelaku. Iwan Sanjani berhasil ditangkap di wilayah Bitra, Gianyar.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut bukanlah yang pertama. Ia mengaku telah tiga kali melakukan pencurian barang serupa dari warung milik korban dan menjualnya ke warung Madura lain di sekitar wilayah Semebaung, Gianyar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Empat botol minuman anggur merah
-
Empat botol bir
-
Tiga botol kosong bekas penjualan
-
Satu unit sepeda motor DK 5146 KBA
-
Satu buah sweater warna hitam
-
Satu buah celana pendek warna cokelat
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang yang berada di area etalase warung,” terang Kompol Sukadana.
Pelaku kini telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Proses penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah Gianyar dan sekitarnya. (bip)