Bak Serigala Berbulu Domba, Wanita ini Kuras Uang Belasan Juta di ATM Temannya

Share:

RH Diamankan aparat kepolisian.
RH Diamankan aparat kepolisian.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Seorang perempuan muda berinisial RH (20) asal Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri kartu ATM milik temannya sendiri dan menguras isi tabungan hingga puluhan juta rupiah. RH ditangkap oleh  aparat Polsek Denpasar Selatan pada Kamis, 3 April 2025, usai dilaporkan oleh korban berinisial TDA (27) yang tak lain adalah teman lamanya.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang berasal dari Tangerang sedang berada di kosnya di Jalan Rama, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, pada Senin dini hari, 31 Maret 2025. Tanpa disadari, kartu ATM milik korban telah raib. Namun, korban baru menyadari kehilangan itu saat hendak membayar makanan menggunakan QRIS M-Banking ketika sedang berlibur ke Kintamani, Bangli. Saldo di rekening ternyata tak mencukupi.

BACA JUGA :  Terlilit Utang, Janda Muda di Bali Curi Perhiasan Milik Mantan Suami Senilai Rp 60 Juta

“Kemudian korban mencoba mengambil kartu ATM-nya, namun ternyata kartu itu juga tidak ada,” ujar AKP Sukadi, Rabu, 9 April 2025.

Korban segera menghubungi call center bank untuk memblokir kartu, dan dari sana diketahui bahwa uang tabungannya telah dikuras hingga Rp 20 juta oleh orang tak dikenal. Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Penyelidikan mengarah kepada RH, yang akhirnya diamankan saat sedang bekerja di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

BACA JUGA :  Dominasi Korban Penipuan Online Adalah Perempuan Selama Tahun 2022

Saat digeledah, petugas menemukan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 15,8 juta yang disembunyikan RH di dalam bantal. Perempuan yang berstatus sebagai mahasiswa itu mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Pelaku mengaku telah melakukan penarikan sebanyak dua kali dari ATM korban, lalu membuang kartu tersebut ke bantaran sungai,” ungkap AKP Sukadi.

Kini RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)

BACA JUGA :  Pintu Gerbang Pura di Nusa Penida Roboh, Warga Akan Gelar Upacara Guru Piduka

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Nasi adalah makanan pokok yang hampir selalu ada di meja makan orang Indonesia. Namun, menyimpan nasi...

BALINEWS.ID – Kecoa dikenal sebagai salah satu hewan yang paling sulit dibasmi di rumah. Mereka bisa bersembunyi di...

BALINEWS.ID – In commemoration of Earth Day, PT. Hatten Bali Tbk reaffirms its steadfast dedication to environmental sustainability...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Gianyar merupakan bagian integral dari visi...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS