BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli terus mengembangkan penanganan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Songan. Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, penyidik telah menerima Surat Keterangan Ringkasan Pasien dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar yang menyatakan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai membaik.
Dengan perkembangan tersebut, penyidik segera mengambil langkah lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Jero Luwes pada hari Kamis 19 Juni 2025.
Sementara itu, untuk penanganan kasus lain yang berkaitan, yakni perkara pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan perjudian (Pasal 303 KUHP), hingga saat ini penyidik masih terus melakukan upaya pencarian saksi-saksi tambahan dan barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.
Seijin Kapolres Bangli Kasi Humas AKP I Wayan Sarta mengimbau kepada masyarakat agar tidak membagikan postingan postingan ke media sosial yang belum tentu kebenarannya terkait kasus yang terjadi di Songan Kintamani.
“Kami Berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial, jangan mudah membagikan informasi yang belum pasti kebenarannya sehingga dapat mempengaruhi situasi kamtibmas di masyarakat,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa Polres Bangli berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat. (bip)