GIANYAR, BALINEWS.ID – Proses hukum kasus pembunuhan di Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, memasuki tahap baru. Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Gianyar menerima penyerahan Tersangka Marno (56) dan barang bukti dari penyidik Polres Gianyar.
Tersangka Marno diduga menghabisi nyawa korban Agus Susanto (57) pada 3 April 2025 lalu, motifnya disebut-sebut diduga karena masalah perselingkuhan. JPU Ni Made Widiastuti telah memeriksa tersangka Marno, yang didampingi Penasihat Hukum Gde Manik Yogiartha.
Salah satu barang bukti penting yang diserahkan adalah pisau bergagang biru yang diduga menjadi alat pembunuhan. Tersangka M dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) ke-3 KUHP.
“Tersangka akan ditahan di tingkat penuntutan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar,” tutur JPU Ni Made Widiastuti.
Sebelumnya, Kapolres Gianyar AKBP Umar, dalam konferensi pers pada Senin (7/4), menjelaskan bahwa pelaku dan korban ternyata bertetangga di rumah kos yang sama di Semabaung, Desa Bedulu. “Saat momen Lebaran tahun ini, pelaku pulang kampung ke Lumajang bersama istri dan anaknya,” terang AKBP Umar, didampingi jajaran petinggi Polres Gianyar, termasuk Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari dan Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka.
Ironisnya, saat berada di kampung halaman, pelaku menemukan petunjuk perselingkuhan dari unggahan status Facebook kerabat istrinya. Unggahan tersebut menyiratkan hubungan terlarang antara sang istri dengan korban. Amarah pelaku memuncak, mendorongnya untuk segera kembali ke Bali dan menghadapi korban.
Dengan tekad bulat, pelaku mempersiapkan aksinya. Ia bahkan membawa sebilah pisau dapur dari Lumajang. Setelah meminjam uang untuk ongkos perjalanan, pelaku nekat berangkat ke Bali menggunakan jasa travel pada Rabu, 2 April, dan tiba keesokan harinya, siap melancarkan niat gelapnya. (bip)