Residivis Asal Kupang Rampok 4 Wanita di Bali, Termasuk Siswi SMK yang Viral Dibegal

Share:

Viktorius Ariano Pukul, pelaku perampokan dan pelecehan di Kuta Selatan, digiring ke Mapolresta Denpasar menggunakan kursi roda pada Senin (19/5).
Viktorius Ariano Pukul, pelaku perampokan dan pelecehan di Kuta Selatan, digiring ke Mapolresta Denpasar menggunakan kursi roda pada Senin (19/5).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Viktorius Ariano Pukul (25), terpaksa dihadirkan di Mapolresta Denpasar menggunakan kursi roda karena kakinya terluka akibat perlawanan saat penangkapan petugas. Dia mengakui melakukan serangkaian tindakan kriminal di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, termasuk merampok dan melecehkan sejumlah korban wanita.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa Viktorius telah melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap korban-korban yang berbeda.

“Salah satunya adalah seorang siswi SMK yang sempat menjadi viral di media sosial karena video menangisnya setelah dijambret dan dipukuli di kawasan Bali Pecatu Graha, Ungasan,” terang Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pada Senin, 19 Mei 2025.

BACA JUGA :  Penusukan di Pasar Ikan Kedonganan: Pelaku Emosi Urusan Dengan Mantan Istri Dicampuri

Dalam menjalankan aksinya, Viktorius menyamar sebagai ojek, menggunakan modus operandi yang sama dalam setiap aksinya. Dia merampas barang dengan kekerasan dan terkadang menggunakan senjata tajam.

Pria itu juga terlibat dalam upaya merampok seorang wanita pada tanggal 9 April 2025 di Jimbaran, di mana ia mencoba merampas handphone wanita tersebut dan melakukan pelecehan. Namun, upayanya gagal setelah wanita tersebut memberikan perlawanan sengit dan terluka.

Selain itu, Viktorius juga melakukan serangan terhadap seorang wanita asal Rusia pada tanggal 30 Desember 2024 di Balangan, Ungasan, yang juga berakhir dengan perampasan handphone.

BACA JUGA :  Awalnya Korban Penganiayaan, Pecalang Pura Besakih Kini Menjadi Tersangka

Terakhir, Viktorius merampok dan melecehkan seorang mahasiswi berinisial GP (19) yang sedang menunggu bus di halte, Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, pada Selasa, 13 Mei 2025, dini hari.

Lebih lanjut, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah memaksa korban GP memberikan PIN M-Banking lalu menguras saldonya untuk bermain j*di online.

“Setelah kami cek itu, saldo M-Banking korban dipergunakan untuk QRIS mendeposito di salah satu situs j*di online sebanyak Rp 500 ribu,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.

BACA JUGA :  Pecalang Pura Besakih Disebut Lakukan Penganiayaan Ringan kepada Pemedek

Saat ini, kepolisian sedang mendalami apakah ada korban lain yang menjadi target Viktorius. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Ancaman hukuman juga mencakup Pasal 289 KUHP tentang pencbulan dengan ancaman kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) atau Sidak ke pabrik PT....

BANGLI, BALINEWS.ID – Kontestasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli akhirnya berujung pada penetapan I Dewa Bagus Riana...

GIANYAR, BALINEWS.ID – I Made “Gubag” Sudariana, ST, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gianyar menggantikan I Nyoman...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana haru dan penuh penghormatan menyelimuti prosesi pelebon Anak Agung Gde Raka Semara Putra, 49...

Breaking News

Berita Terbaru
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS