GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejahatan narkotika tidak mengenal batas, dan penegak hukum di Bali kini bergerak cepat menghapus jejaknya. Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (8/7/2025), secara resmi memusnahkan sejumlah barang bukti penting dari salah satu kasus besar pengungkapan laboratorium narkoba rahasia di wilayah Desa Keliki, Gianyar—kasus yang sempat menyeret tiga warga negara asing sebagai gembong utama jaringan narkotika internasional.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan perangkat-perangkat laboratorium yang digunakan dalam produksi narkotika sintetis golongan satu, termasuk dimethyltryptamine (DMT) dan fentanyl—dua jenis zat terlarang yang dikenal sangat berbahaya dan mematikan. Di antara yang dimusnahkan adalah masker laboratorium, alat ukur kimia, tabung, hingga reaktor pencampur yang biasa digunakan dalam proses sintesis zat narkotika.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Proses ini disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi narkoba.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata keberhasilan aparat dalam menindak kejahatan narkotika tingkat tinggi yang membahayakan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar barang bukti biasa. Ini adalah perangkat kejahatan kelas berat yang digunakan untuk memproduksi narkoba paling berbahaya saat ini. DMT dan fentanyl bisa merusak generasi hanya dalam sekali pakai,” tegas Kajari.
Laboratorium yang berhasil dibongkar tahun lalu itu sempat menyita perhatian publik. Lokasinya tersembunyi, peralatannya lengkap, dan dikelola oleh sindikat internasional. Fakta ini membuka mata bahwa Bali telah menjadi target jaringan global narkotika, bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga lokasi produksi.
“Kami tidak ingin Gianyar, apalagi Bali, menjadi sarang atau jalur distribusi narkotika. Pemusnahan ini adalah pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah kami,” tandas Kajari Agus Wirawan.
Diketahui, ketiga WNA yang menjadi tersangka telah dijatuhi hukuman pidana dan proses hukum mereka telah inkrah. Namun, pihak Kejari menegaskan bahwa perang terhadap narkoba belum berakhir, dan aparat akan terus mengejar mata rantai yang tersisa, termasuk kemungkinan keterlibatan lokal.
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari strategi pemberantasan tuntas terhadap sumber dan alat kejahatan. Kejaksaan bersama kepolisian dan BNN menegaskan komitmennya untuk menutup ruang gerak jaringan narkotika di Bali.
“Ini baru satu laboratorium yang terungkap. Tapi kita semua harus sadar, ancaman narkoba tidak tidur. Maka kami juga tidak akan berhenti,” pungkasnya.