NASIONAL, Balinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam laporan awal masa jabatan yang disampaikan ke KPK pada 11 April 2025, kekayaan Presiden Prabowo tercatat sebesar Rp 2.062.241.012.691 (Rp 2 triliun). KPK telah memverifikasi laporan ini dan menyatakan bahwa dokumennya lengkap secara administratif.
Rincian kekayaan Prabowo meliputi:
- Tanah dan bangunan: 10 unit yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bogor, senilai Rp 294,5 miliar
- Kendaraan: 8 unit termasuk Toyota Alphard, Land Rover, Pajero, dan satu motor Suzuki, senilai Rp 1,2 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp 16,4 miliar
- Surat berharga: Rp 1,7 triliun
- Kas dan setara kas: Rp 48 miliar
- Utang: Tidak ada
Mayoritas aset tanah dan kendaraan tersebut berasal dari hasil usahanya sendiri, hanya satu di antaranya yang diperoleh melalui hibah.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyampaikan LHKPN-nya pada 28 Maret 2025 dengan total kekayaan mencapai Rp 27.519.975.620 (Rp 27,5 miliar). Laporan ini juga telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPK.
Rincian kekayaan Gibran adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: 7 unit yang berada di Surakarta dan Sragen, senilai Rp 17,4 miliar
- Kendaraan: 7 unit seperti Honda Scoopy, Royal Enfield, Toyota Avanza, dan Daihatsu Grand Max, dengan total nilai Rp 312 juta
- Harta bergerak lainnya: Rp 280 juta
- Surat berharga: Rp 5,5 miliar
- Kas dan setara kas: Rp 3,9 miliar
- Utang: Tidak ada
Seluruh aset yang dimiliki Gibran berasal dari hasil usaha sendiri.
KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan wujud transparansi pejabat publik kepada masyarakat. Baik Prabowo maupun Gibran secara rutin melaporkan kekayaannya, termasuk saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta. (*)