Komisi Informasi Bali Gelar Sidang Sengketa Mantan Karyawan vs BPR Buleleng 45

Share:

Komisi Informasi Provinsi Bali gelar sidang sengketa antara karyawan dengan BPR Buleleng 45.
Komisi Informasi Provinsi Bali gelar sidang sengketa antara karyawan dengan BPR Buleleng 45.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Komisi Informasi Provinsi Bali kembali menunjukkan perannya sebagai pengawal keterbukaan informasi publik dengan menyidangkan sengketa informasi antara mantan karyawan dan PT Bank BPR Buleleng 45 (Perseroda), Jumat (24/7). Objek yang disengketakan adalah dokumen Peraturan Perusahaan dan Anggaran Kepegawaian tahun 2019 hingga 2024.

Sidang dengan register Nomor: 002/VII/Reg-PSI.061/KI.Bali/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DR. I Wayan Darma, didampingi anggota I Putu Arnata ST dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi SE. Dalam sidang awal, Majelis Komisioner fokus pada pemeriksaan legal standing dan identitas hukum kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Tiga Warga Gianyar Meninggal Akibat Banjir, Kerugian Material Total Rp 37,4 Miliar

Ketua Tim Dukungan Sekretariat Komisi Informasi Bali, I Gede Pariasa, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kuasa hukum pemohon dari Moderate Integrity Advocate menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan dibutuhkan untuk kepentingan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, terutama untuk menelusuri hak pesangon dan perubahan kebijakan kepegawaian yang berpengaruh terhadap mantan karyawan. Mereka menduga adanya hak yang belum disalurkan, termasuk dana pesangon yang diduga pernah dialokasikan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Cabuli Gadis 15 Tahun yang Dikenal Dari Instagram, Pria di Denpasar Dituntut 7,5 Tahun

“Klien kami mengundurkan diri dengan harapan tetap mendapat pesangon seperti karyawan sebelumnya. Namun kenyataannya tidak, dan kami menduga ada perubahan aturan yang tidak diinformasikan secara terbuka,” ujar I Gede Nesa Saputra, SH.

Pihak BPR Buleleng 45 menyatakan tidak menolak permintaan informasi, namun belum memberikan karena pemohon dianggap belum memenuhi prosedur internal, termasuk tidak mengisi formulir permohonan sesuai SOP perusahaan. Mereka juga mempertanyakan kejelasan tujuan penggunaan informasi.

Majelis Komisioner menilai bahwa objek yang disengketakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan menyarankan para pihak menempuh jalur mediasi. Komisi Informasi menegaskan pentingnya keterbukaan data, terutama jika berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang bersifat publik.

BACA JUGA :  DPC PDIP Klungkung Angkat Potensi Lokal, Bakso Tule Menang di Tingkat Nasional

Melalui sidang ini, Komisi Informasi Bali menegaskan komitmennya untuk menjamin akses terhadap informasi publik yang sah, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil, tim gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Rizki Ardiansyah,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi...

Breaking News