Komisi Informasi Bali Gelar Sidang Sengketa Mantan Karyawan vs BPR Buleleng 45

Share:

Komisi Informasi Provinsi Bali gelar sidang sengketa antara karyawan dengan BPR Buleleng 45.
Komisi Informasi Provinsi Bali gelar sidang sengketa antara karyawan dengan BPR Buleleng 45.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Komisi Informasi Provinsi Bali kembali menunjukkan perannya sebagai pengawal keterbukaan informasi publik dengan menyidangkan sengketa informasi antara mantan karyawan dan PT Bank BPR Buleleng 45 (Perseroda), Jumat (24/7). Objek yang disengketakan adalah dokumen Peraturan Perusahaan dan Anggaran Kepegawaian tahun 2019 hingga 2024.

Sidang dengan register Nomor: 002/VII/Reg-PSI.061/KI.Bali/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis DR. I Wayan Darma, didampingi anggota I Putu Arnata ST dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi SE. Dalam sidang awal, Majelis Komisioner fokus pada pemeriksaan legal standing dan identitas hukum kedua belah pihak.

BACA JUGA :  Longsor di Ubung Kaja Denpasar: Satu Orang Meninggal

Ketua Tim Dukungan Sekretariat Komisi Informasi Bali, I Gede Pariasa, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kuasa hukum pemohon dari Moderate Integrity Advocate menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan dibutuhkan untuk kepentingan hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, terutama untuk menelusuri hak pesangon dan perubahan kebijakan kepegawaian yang berpengaruh terhadap mantan karyawan. Mereka menduga adanya hak yang belum disalurkan, termasuk dana pesangon yang diduga pernah dialokasikan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  3 Periode! Dayu Surya Dikukuhkan Jadi Ketua PKK, Posyandu dan Dekranasda Gianyar, Ini Program Kerjanya

“Klien kami mengundurkan diri dengan harapan tetap mendapat pesangon seperti karyawan sebelumnya. Namun kenyataannya tidak, dan kami menduga ada perubahan aturan yang tidak diinformasikan secara terbuka,” ujar I Gede Nesa Saputra, SH.

Pihak BPR Buleleng 45 menyatakan tidak menolak permintaan informasi, namun belum memberikan karena pemohon dianggap belum memenuhi prosedur internal, termasuk tidak mengisi formulir permohonan sesuai SOP perusahaan. Mereka juga mempertanyakan kejelasan tujuan penggunaan informasi.

Majelis Komisioner menilai bahwa objek yang disengketakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan menyarankan para pihak menempuh jalur mediasi. Komisi Informasi menegaskan pentingnya keterbukaan data, terutama jika berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan yang bersifat publik.

BACA JUGA :  Ngaku Wartawan, 4 Orang Malak ke Pengusaha Galian C di Bali Mengatasnamakan Nama Polisi dan TNI

Melalui sidang ini, Komisi Informasi Bali menegaskan komitmennya untuk menjamin akses terhadap informasi publik yang sah, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial M (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan perampokan. Sasarannya adalah...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Mobilitas anjing antarwilayah administratif di Bali dinilai berpotensi memperluas penyebaran rabies. Risiko ini meningkat seiring...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - Sebuah musibah pohon tumbang terjadi di Banjar Dinas Pekandelan, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem,...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua karyawan perempuan inisial DR (38) dan RB (37), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nusa...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS