DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pemuda berinisial IMCLD (22) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan lantaran mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun yang ia kenal melalui Instagram. Aksi bejatnya dilakukan di sebuah kamar kos, kawasan Denpasar Timur pada 27 Mei 2024 sekitar Pukul 14.15 WITA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Terdakwa diduga melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana berupa penjara selama tujuh tahun enam bulan. Selain hukuman penjara, JPU juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama enam bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Peristiwa itu berawal saat terdakwa dan korban berkenalan pada 2023 melalui Instagram. Terdakwa mengirim pesan kepada korban lewat direct massage dan meminta nomor WhatsApp untuk berkomunikasi.
Terdakwa sempat menghubungi korban dan mengajaknya keluar nonton film pada 25 Mei 2024. Awalnya gadis itu menolak karena tak diizinkan oleh orang tuanya.
Kemudian, pada tanggal 27 Mei 2024 terdakwa kembali mengajak korban untuk membeli Mixue. Sekitar pukul 13.55 wita, terdakwa menjemput korban di depan gang rumahnya kawasan Denpasar menggunakan sepeda motor scoopy warna hitam.
Lalu, korban diajak menuju kos-kosan tempat kejadian perkara (TKP). Kala itu, gadis ini mempertanyakan alasan diajak ke tempat kos dan dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya hendak mengambil uang. Di lokasi itu, tampak beberapa orang kumpul meminum minuman beralkohol. Tak lama setelahnya, terdakwa mengajak korban masuk ke kamar dan menutup pintunya.
Korban awalnya duduk di atas kasur, sementara terdakwa beralasan mencari kipas angin. Namun, setelah tidak menemukannya, terdakwa justru memutuskan untuk berbaring di atas kasur di sebelah korban.
Di momen tersebut, IMCLD mulai melancarkan aksinya. Terdakwa menarik tangan korban agar ikut berbaring dan kemudian melakukan tindakan pelecehan. Korban sempat menolak sambil berkata, “Jangan, Kak. Cepat naik, katanya mau ke Mixue,” namun terdakwa hanya menjawab, “Sabar dulu, tunggu sebentar.”
Akhirnya, terdakwa melancarkan aksi bejatnya, sementara korban tidak berdaya untuk melawan. Usai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, terdakwa menyuruh korban mengenakan pakaiannya untuk diajak pergi dari kos-kosan.
lantaran merasa ketakutan, korban segera menghubungi temannya melalui pesan singkat dengan isi, “Nyesel aku terima ajakannya dia. Tolong aku, jemput aku, plis.” Tak lama kemudian, teman perempuannya datang menjemput dan mengantarnya pulang.
Setelah itu, korban menjalani visum di rumah sakit sebagai langkah awal untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. (*)