Kadis KLH Angkat Bicara Soal Aksi Pengemudi Moci Sampah di Kantor Gubernur

Share:

Sejumlah motor cikar (moci) berisi sampah terparkir di depan Kantor Gubernur.
Sejumlah motor cikar (moci) berisi sampah terparkir di depan Kantor Gubernur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) di depan Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya angkat bicara.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan penyetopan pengiriman sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

“Sudah ada sosialisasi. Tidak ada yang mendadak,” ujar Made Rentin, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA :  Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Diestimasi Capai Rp968,5 Triliun

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang dibarengi dengan kegiatan sosialisasi. Menurut Rentin, penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung telah dipersiapkan sejak lama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), serta regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Sudah dikeluarkan, enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa surat edaran gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Cekcok dengan Pacar, Bule Australia Lompat dari Lantai 3 Hotel di Denpasar

Selain itu, Wali Kota Denpasar juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.

Sejak Juni 2025, setiap hari Selasa dan Jumat, tim gabungan dari Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), yang terdiri dari Ibu Putri Suastini Koster, DLHK Bali, dan Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sumber (PSP PSBS), telah rutin turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi secara masif.

BACA JUGA :  Dua Pencuri asal NTT Ditangkap Polisi, Polres Karangasem Hadiahi Timah Panas

Sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan di Denpasar, tetapi juga menyasar wilayah Badung dan Gianyar. Hingga 1 Agustus 2025, kebijakan ini telah mulai diterapkan.

“Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan,” lanjut Rentin.

Di akhir pernyataannya, Rentin mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan persoalan sampah.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Politisi sekaligus mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, kembali menyoroti praktik mafia gas...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Nama Lenju Kertawangi, atau Ketut Sudarma, kembali jadi sorotan publik. Pengusaha batu padas asal Gianyar...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Tahukah kamu setiap tanggal 29 Agustus, Indonesia memperingati HUT DPR Republik Indonesia (RI)? Hari Ini...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS