DENPASAR, BALINEWS.ID – Aksi penyelundupan narkoba dengan modus unik dilakukan seorang warga negara asing asal Rusia, Andrei Zharin (40). Ia mencoba memasukkan pasta ganja ke Bali dengan cara menyamarkannya dalam kemasan krim wajah. Namun, usahanya berakhir di meja hijau setelah aparat Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8), Majelis Hakim yang diketuai Gde Putra Astawa menjatuhkan vonis 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus bermula saat Andrei tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (26/1) dini hari dengan pesawat AirAsia QZ 247 dari Phuket, Thailand. Saat pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai menemukan satu kemasan krim wajah merek NIVEA berisi pasta berwarna kuning kecoklatan. Hasil uji laboratorium memastikan pasta tersebut mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama dalam ganja.
Dari tangan terdakwa, disita barang bukti berupa krim berisi pasta THC seberat 181,08 gram brutto atau 179,52 gram netto, satu alat hisap, bundel stiker “My Bali Store”, sebuah iPhone ungu, serta boarding pass dan dokumen bea cukai atas nama Andrei Zharin. (*)