NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dibuat untuk memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan.
Ia menjelaskan, semakin banyak manfaat yang diberikan kepada peserta, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung, sehingga besaran iuran perlu disesuaikan.
Penyesuaian iuran juga diharapkan bisa memperbanyak jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski begitu, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan bayar peserta mandiri. Saat ini pemerintah masih memberi subsidi sebagian iuran peserta mandiri. Sebagai contoh, iuran yang seharusnya Rp43.000 per orang masih dibayar Rp35.000, dan selisih Rp7.000 ditanggung negara, terutama untuk peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah).
Wacana kenaikan/penyesuaian tarif ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan diusulkan sebesar Rp244 triliun. Untuk layanan kesehatan masyarakat, dialokasikan Rp123,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp69 triliun akan digunakan untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta orang serta iuran PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta orang.
Rencana penyesuaian iuran tercantum di Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Pemerintah juga menilai skema pembiayaan perlu dirancang komprehensif agar tanggung jawab antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah seimbang, dengan tetap mengantisipasi tantangan seperti kepatuhan pembayaran iuran dan meningkatnya beban klaim. Penyesuaian, jika dilakukan, akan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. (*)