GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang oknum anggota DPRD Gianyar berinisial NK, yang berasal dari Dapil Payangan, tersandung kasus dugaan penggelapan setelah menggadaikan puluhan mobil yang disewanya dari berbagai penyedia jasa rental. Namun, mobil-mobil tersebut telah ditarik kembali oleh pemiliknya melalui Busser Rentcar Nasional (BRN).
Salah satu warga Payangan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bingung lantaran NK belum juga mengembalikan uang pinjaman yang diberikan. Setiap kali dihubungi, NK selalu berjanji akan segera melunasi dalam beberapa hari. Namun, hingga kini pembayaran tak kunjung dilakukan.
“Saya sudah memberikan waktu, tapi kalau dalam beberapa hari ke depan belum juga dibayar, saya akan melapor ke polisi,” ujarnya tegas.
Korban lainnya, yang juga berasal dari Payangan, mengalami kejadian serupa. Mobilnya yang dipinjam NK malah digadaikan. Meski sudah menghubungi NK dan dijanjikan pengembalian dalam dua hari, ia bersiap mengambil langkah sendiri jika janji itu tidak ditepati.
“Kalau tidak dikembalikan, saya akan ambil sendiri mobil yang digadaikan. Saya sudah melacak dan tahu di mana mobil itu berada,” katanya.
Saat dikonfirmasi, NK mengakui telah menyewa puluhan mobil dari beberapa rental. Namun, dalam satu bulan terakhir, ia mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa membayar. Ia juga mengaku tidak bisa berbuat banyak ketika BRN menarik mobil-mobil tersebut.
“Saya tidak berhak melarang BRN menarik mobil. Tapi saya telah menemui satu per satu rekanan untuk menjelaskan situasi ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar, Pande Mangku Rata, turut menanggapi permasalahan ini. Menurutnya, jika dugaan kasus ini benar, maka Ketua DPRD Gianyar dan partai terkait harus mengambil tindakan tegas.
“Bagaimana mungkin ia bisa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat kalau dirinya sendiri bermasalah?” ujarnya.
Mangku Rata juga menilai bahwa NK sebaiknya segera diganti agar dapat fokus menyelesaikan permasalahannya. Dengan adanya pergantian ini, masyarakat tetap bisa menyalurkan aspirasinya tanpa terganggu oleh kasus pribadi sang anggota dewan.
“Jika pergantian dilakukan, lembaga DPRD tidak lagi terseret dalam permasalahan pribadi NK,” pungkasnya. (*)