DENPASAR, BALINEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) DPRD Bali menyegel pabrik Pionir Beton yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (23/10/25).
Sidak yang dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menemukan aktivitas industri berat di zona hutan lindung yang seharusnya steril dari kegiatan komersial.
“Kami mendapati aktivitas industri berat berupa pabrik beton di kawasan konservasi. Setelah verifikasi, terbukti ada pelanggaran serius, sehingga Pansus memutuskan melakukan penyegelan,” tegas Supartha.
Dari hasil penelusuran, pabrik tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin lingkungan, IMB, maupun izin operasional. BPN Denpasar juga mengakui adanya 14 sertifikat tanah di wilayah Tahura sejak 2013, yang kini banyak dimanfaatkan untuk industri.
Dari hasil penyegelan, ditemukan lebih dari satu aktivitas industri di kawasan Tahura. Pansus TRAP DPRD Bali pun meminta Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan tindakan penertiban dan pemasangan garis polisi (police line) di lokasi pelanggaran.
Pansus berencana memanggil OPD dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan aset negara.
“Kalau kawasan konservasi bisa berubah jadi zona industri, berarti ada sistem yang bocor. Pansus akan bongkar rantainya satu per satu,” ujar Sekretaris Pansus, I Dewa Rai.
Penyegelan ini menambah panjang daftar pelanggaran tata ruang yang sedang disorot oleh DPRD Bali. Kasus ini juga berkaitan erat dengan temuan sertifikat bermasalah di kawasan Tahura Ngurah Rai, yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Bali. (TimNewsyess)
