BADUNG, BALINEWS.ID – Ada 28 bangunan di wilayah Pantai Balangan dan Pantai Melasti, Kuta Selatan, Badung yang diduga melanggar tata ruang, namun Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memilih sikap berhati-hati sebelum melakukan tindakan.
Ia menyebut, pemerintah jangan tergesa-gesa untuk menjatuhkan sanksi, meskipun 28 bangunan yang bergerak dibidang usaha itu sudah diberikan surat peringatan. Adi juga menyebut pihaknya sedang mengkaji kembali temuan tersebut.
“Kami juga perlu melihat dulu, dan tidak boleh grasa-grusu mengambil langkah-langkah,” jelas Adi Arnawa, Rabu (13/8/2025).
Ia mencontohkan, langkah yang dilakukan bisa seperti pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, namun hal itu dilakukan setelah ada kepastian pelanggaran yang ditemukan pemerintah, terutama pemanfaatan tanah negara disepanjang pantai.
“Kami memikirkan bagaimana langkah kedepan baik terhadap masyarakat dan kawasan itu,” ungkap Adi.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni untuk mempertimbangkan kembali masa depan masyarakat, terutama yang terdampak.
“Seperti janji saya, usai pembongkaran di Bingin. Saya tetap tidak akan memarjinalkan masyarakat,” tegas Adi Arnawa. (*)
setelah jelas pelanggran2 yg terjadi di pantai2 Bali, Pemda2 Bali harus tegas, berani, tidak ragu2, supaya tidak terjadi lagi, .. alam Bali jadi asri, masyarakat Bali tidak tersingkirkan, UMKM Bali bisa suksess di kampung sendiri.. Astungkara