Agus Disabilitas Didakwa 12 Tahun Penjara, Akui Tak Puas Dengan Fasilitas Lapas

Share:

NASIONAL, BALINEWS.ID – I Wayan Agus Suartama alias Agus (22), terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terancam hukuman selama 12 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Agus didakwa dengan pelanggaran Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang juga mencakup denda sebesar Rp300 juta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanpa adanya eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA :  5 Kue Khas Imlek yang Sarat Akan Makna

“Pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025,” ujar JPU Dina Kurniawati.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Ainuddin, menanggapi dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya berencana langsung melanjutkan ke agenda pembuktian.

“Kami merasa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Ainuddin.

Selain menghadapi persidangannya,  Agus juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap fasilitas yang dijanjikan bagi penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, tempat ia ditahan sejak Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  Hilang Saat Cari Kayu Bakar, Nenek Asal Alas Angker Akhirnya Ditemukan

Agus mengaku fasilitas yang dijanjikan belum terealisasi dengan baik.

“Pemberitaan tentang pendampingan di lapas itu tidak benar. Hak-hak saya sebagai penyandang disabilitas belum dipenuhi,” ungkap Agus, dikutip Kompas.

Agus juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan, ia mengalami perundungan dan ancaman. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Agus menjadi tahanan rumah, agar ibunya dapat merawatnya sesuai kebutuhan khususnya. (*)

BACA JUGA :  Pemkab Gianyar Tutup Permanen PARQ Ubud Gegara Melanggar Perda

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menutup permanen usaha akomodasi mewah, PARQ Ubud, pada Senin (20/1/2025). Penutupan...

GLOBAL, BALINEWS.ID – Presiden Amerika Serikat yang baru dilantik, Donald Trump, mengumumkan kebijakan baru yang hanya mengakui dua...

  DENPASAR, BALINEWS.ID – Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT...

NASIONAL, Balinews.id – Viral aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Apararut Sipil Negara (ASN) yang di depan gedung...

Breaking News

Berita Terbaru
Kue
WNA
PMK
BPS