Agus Disabilitas Didakwa 12 Tahun Penjara, Akui Tak Puas Dengan Fasilitas Lapas

Share:

NASIONAL, BALINEWS.ID – I Wayan Agus Suartama alias Agus (22), terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terancam hukuman selama 12 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Agus didakwa dengan pelanggaran Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang juga mencakup denda sebesar Rp300 juta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanpa adanya eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unud Lakukan Pelecehan Pakai AI, Edit Foto Teman Jadi Bugil

“Pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025,” ujar JPU Dina Kurniawati.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Ainuddin, menanggapi dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya berencana langsung melanjutkan ke agenda pembuktian.

“Kami merasa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Ainuddin.

Selain menghadapi persidangannya,  Agus juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap fasilitas yang dijanjikan bagi penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, tempat ia ditahan sejak Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  Pramana Experience Unveils A Taste of Majapahit Through "Rasayatra"

Agus mengaku fasilitas yang dijanjikan belum terealisasi dengan baik.

“Pemberitaan tentang pendampingan di lapas itu tidak benar. Hak-hak saya sebagai penyandang disabilitas belum dipenuhi,” ungkap Agus, dikutip Kompas.

Agus juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan, ia mengalami perundungan dan ancaman. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Agus menjadi tahanan rumah, agar ibunya dapat merawatnya sesuai kebutuhan khususnya. (*)

BACA JUGA :  Nyoman Parta Tegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset, Koruptor Tak Boleh Diuntungkan

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS