Agus Disabilitas Didakwa 12 Tahun Penjara, Akui Tak Puas Dengan Fasilitas Lapas

Share:

NASIONAL, BALINEWS.ID – I Wayan Agus Suartama alias Agus (22), terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terancam hukuman selama 12 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Agus didakwa dengan pelanggaran Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang juga mencakup denda sebesar Rp300 juta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanpa adanya eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA :  Temuan Mayat Dalam Kondisi Membusuk di Tepi Sungai Yeh Bumbung Gegerkan Warga Kediri

“Pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025,” ujar JPU Dina Kurniawati.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Ainuddin, menanggapi dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya berencana langsung melanjutkan ke agenda pembuktian.

“Kami merasa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Ainuddin.

Selain menghadapi persidangannya,  Agus juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap fasilitas yang dijanjikan bagi penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, tempat ia ditahan sejak Kamis (9/1/2025).

BACA JUGA :  3 Wanita Sekap dan Siksa Pande Gede Putra Lalu Buang Jasadnya ke Hutan di Pancasari

Agus mengaku fasilitas yang dijanjikan belum terealisasi dengan baik.

“Pemberitaan tentang pendampingan di lapas itu tidak benar. Hak-hak saya sebagai penyandang disabilitas belum dipenuhi,” ungkap Agus, dikutip Kompas.

Agus juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan, ia mengalami perundungan dan ancaman. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Agus menjadi tahanan rumah, agar ibunya dapat merawatnya sesuai kebutuhan khususnya. (*)

BACA JUGA :  Tak Hanya Soal Pelampung, Walhi Bali Juga Kecam Pemberian Ijin BTID Kelola 27 Hektar Hutan Mangrove

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Setelah sukses menggelar serangkaian aksi bersih-bersih pantai di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Coco Development...

TABANAN, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang mobil milik PT Lipuri Jagadh di Jalan Bypass Ir. Soekarno,...

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS