NASIONAL, BALINEWS.ID – I Wayan Agus Suartama alias Agus (22), terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual, terancam hukuman selama 12 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).
Agus didakwa dengan pelanggaran Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang juga mencakup denda sebesar Rp300 juta.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanpa adanya eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
“Pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025,” ujar JPU Dina Kurniawati.
Sementara itu, kuasa hukum Agus, Ainuddin, menanggapi dakwaan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya berencana langsung melanjutkan ke agenda pembuktian.
“Kami merasa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Ainuddin.
Selain menghadapi persidangannya, Agus juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap fasilitas yang dijanjikan bagi penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, tempat ia ditahan sejak Kamis (9/1/2025).
Agus mengaku fasilitas yang dijanjikan belum terealisasi dengan baik.
“Pemberitaan tentang pendampingan di lapas itu tidak benar. Hak-hak saya sebagai penyandang disabilitas belum dipenuhi,” ungkap Agus, dikutip Kompas.
Agus juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan, ia mengalami perundungan dan ancaman. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Agus menjadi tahanan rumah, agar ibunya dapat merawatnya sesuai kebutuhan khususnya. (*)