Traktor Petani Dibawa Orang Tak Dikenal, Warga Desa Aan Lapor Polisi

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di wilayah persawahan Dusun Peken, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Peristiwa tersebut menimpa seorang petani bernama I Ketut Mudana (70), warga Dusun Pasek, Desa Aan, yang kehilangan satu unit mesin traktor miliknya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Namun, kejadian tersebut baru dilaporkan secara resmi ke Polres Klungkung pada Kamis (5/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.41 Wita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban menerima kabar dari anggota keluarganya sekitar pukul 21.30 Wita yang menyebutkan melihat mesin traktor milik korban diangkut oleh orang-orang tidak dikenal. Mendapat informasi tersebut, korban bersama seorang saksi, I Wayan Suardana, langsung menuju lokasi persawahan tempat traktor biasa diparkir.

BACA JUGA :  Tak Kapok Masuk Bui, Dua Residivis Bobol Usaha Print Digital di Denpasar

Setibanya di lokasi, korban dan saksi mendapati traktor tersebut telah berada di atas sebuah mobil carry pick up. Keduanya kemudian mencegat kendaraan tersebut dan menanyakan maksud membawa traktor milik korban. Orang-orang yang berada di dalam kendaraan itu mengaku hanya membeli traktor tersebut dari pihak lain.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA :  SLBN 2 Denpasar Rayakan Keberagaman Melalui Pawai Ogoh-Ogoh dan Beduk

“Benar, Polres Klungkung telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan. Saat ini perkara masih dalam proses lidik untuk mengungkap pelaku maupun rangkaian peristiwanya,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan. “Saat ini orang-orang yang berada dalam kendaraan itu saat ini sudah kita mintai keterangan,” tandasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih waspada dalam menyimpan alat dan mesin pertanian, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

BACA JUGA :  Gudang Eks Museum Gunarsa Terbakar, Begini Kronologinya

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Tangkas,...
BULELENG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menjanjikan alokasi insentif sebesar Rp 50 juta untuk setiap desa adat...
KARANGASEM, BALINEWS.ID – Tim SAR gabungan melakukan operasi pencarian terhadap seorang nelayan yang dilaporkan belum kembali usai melaut...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110...