Agus Pembunuh Jukir di Taman Pancing Dituntut Hukuman 19,5 Tahun

Share:

Pembunuh Jukir di Taman Pancing jalani sidang tuntutan (sumber: istimewa)

DENPASAR, Balinews.id – Pembunuh jukir (Juu Parkir), Agus Sugianto (31) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (15/4/25).

Dalam sidang itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Denpasar yang mengadili perkara itu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair Pasal 340 KUHP dan dijatuhi  hukuman berupa pidana penjara selama 19 tahun enam bulan (19,5) tahun.

“Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan secara terencana, sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya (kooperatif),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Komang Swastini.

BACA JUGA :  Dua WNA Ukraina Jatuh ke Jurang di Ubud Dini Hari

Seperti yang diketahui, Agus menghabisi nyawa seorang juri parkir (jukir) bernama Komang Agus Asmara (25) yang tak lain adalah temannya sendiri. Ia tega melakukan pembunuhan tersebut untuk menguasi harta korban karena ketagihan judi online.

Agus membujuk korban agar menjual motor milik korban untuk modal bermain judi. Korban yang punya riwayat keterbelakangan mental itu diiming-imingi bisa membeli motor baru dengan uang hadiah main judi online.

Sayangnya, hal itu hanya angan-angan saja. Pelaku yang kerap kalah bermain judi telah menghabiskan uang hasil penjualan motor korban. Timbulah niat jahat pelaku untuk membunuh korban karena terus-terusan ditanyai terkait motor korban.

BACA JUGA :  Pilu! 6 Orang Tertimpa Pohon saat Hadiri Upacara Kremasi, Begini Kondisinya

Aksi keji itu pun terjadi pada Rabu (6/11/24), pelaku mengajak korban bermain slot di  Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan. Sebelum itu, dia sudah menyiapkan alat untuk melancarkan aksi kejinya, seperti sarung tangan dan pisau cutter.

Benar saja, uang Agus Asmara akhirnya habis tak bersisa karena Sugianto kalah terus menerus. Alhasil terjadi perdebatan di antara mereka, dan korban meminta menggunakan motor pelaku agar bisa dipakai bekerja.

Saat itulah, Sugianto membunuh Asmara dengan menjepit badan, serta menusuk berulang kali di bagian leher dan wajah.

BACA JUGA :  Hatten Wines Wins Prestigious Pioneer Award at detikBali Awards 2025

Lalu, pelaku mengambil handphone korban dan dibawa pulang ke mess untuk selanjutnya digadai senilai Rp 600 ribu. Tak sampai di situ, Sugianto sempat kembali ke Taman Pancing untuk menengok korban.

Guna memastikan kawannya benar-benar telah tak bernyawa. Setelah itu, dia pulang untuk bermain slot lagi menggunakan uang hasil gadai handphone.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 29 April 2025 dengan agenda pledoi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agus Sugianto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah geliat pariwisata Pulau Nusa Lembongan, menyisakan cerita duka. Seorang perempuan paruh baya inisial...

DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Gelgel, Klungkung, mendadak mencekam pada...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS