Agus Pembunuh Jukir di Taman Pancing Dituntut Hukuman 19,5 Tahun

Pembunuh Jukir di Taman Pancing jalani sidang tuntutan (sumber: istimewa)

DENPASAR, Balinews.id – Pembunuh jukir (Juu Parkir), Agus Sugianto (31) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (15/4/25).

Dalam sidang itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Denpasar yang mengadili perkara itu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair Pasal 340 KUHP dan dijatuhi  hukuman berupa pidana penjara selama 19 tahun enam bulan (19,5) tahun.

“Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan secara terencana, sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya (kooperatif),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Komang Swastini.

BACA JUGA :  Pura-Pura Minta Rokok, 2 Pria Berjaket Ojol Jambret Turis di Kuta

Seperti yang diketahui, Agus menghabisi nyawa seorang juri parkir (jukir) bernama Komang Agus Asmara (25) yang tak lain adalah temannya sendiri. Ia tega melakukan pembunuhan tersebut untuk menguasi harta korban karena ketagihan judi online.

Agus membujuk korban agar menjual motor milik korban untuk modal bermain judi. Korban yang punya riwayat keterbelakangan mental itu diiming-imingi bisa membeli motor baru dengan uang hadiah main judi online.

Sayangnya, hal itu hanya angan-angan saja. Pelaku yang kerap kalah bermain judi telah menghabiskan uang hasil penjualan motor korban. Timbulah niat jahat pelaku untuk membunuh korban karena terus-terusan ditanyai terkait motor korban.

BACA JUGA :  Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang ke RI Atau Overstay

Aksi keji itu pun terjadi pada Rabu (6/11/24), pelaku mengajak korban bermain slot di  Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan. Sebelum itu, dia sudah menyiapkan alat untuk melancarkan aksi kejinya, seperti sarung tangan dan pisau cutter.

Benar saja, uang Agus Asmara akhirnya habis tak bersisa karena Sugianto kalah terus menerus. Alhasil terjadi perdebatan di antara mereka, dan korban meminta menggunakan motor pelaku agar bisa dipakai bekerja.

Saat itulah, Sugianto membunuh Asmara dengan menjepit badan, serta menusuk berulang kali di bagian leher dan wajah.

BACA JUGA :  Viral Gerakan “Stop Tot Tot Wut Wut”, Protes Penggunaan Sirene dan Strobo yang Arogan

Lalu, pelaku mengambil handphone korban dan dibawa pulang ke mess untuk selanjutnya digadai senilai Rp 600 ribu. Tak sampai di situ, Sugianto sempat kembali ke Taman Pancing untuk menengok korban.

Guna memastikan kawannya benar-benar telah tak bernyawa. Setelah itu, dia pulang untuk bermain slot lagi menggunakan uang hasil gadai handphone.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 29 April 2025 dengan agenda pledoi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agus Sugianto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...