Akhir Cerita Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Maksimal

Share:

Akhir Cerita Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Maksimal (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan di toko buah di Jalan Nangka Utara, Denpasar, enam bulan lalu akhirnya memasuki babak akhir.

Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (49) akhirnya menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa kasus pembunuhan, Kadek Parwarta itu divonis bersalah dengan dua kasus berbeda.

Pertama, vonis 15 tahun karena pembunuhan yang dilakukannya di depan warung kelontong Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara dan tiga tahun karena kepemilikan senjata sajam (sajam) yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA :  Warga Temesi Minta Pemprov Tegas, Komitmen Tolak Sampah Luar Kabupaten!

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bastomi Prasetiawan selama 15 tahun dan tiga tahun,” ujar majelis hakim, I Putu Agus Adi Antara.

Pras secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Juga, kepemilikan atas senjata tajam yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951. Mengenai vonis kepemilikan sajam, hakim meringankannya dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dikenakan lima tahun.

BACA JUGA :  Kapolres Karangasem Minta Orang Tua Awasi Anak, Cegah Trek-trekan Malam Hari

Sedangkan vonis penganiayaan hingga meninggal dunia, tuntutan JPU Haris Dianto Saragih masih sama. Hasil vonis tersebut akhirnya diterima baik-baik oleh Mas Pras setelah ia berbincang dengan penasehat hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEW.ID – Marking a monumental milestone, The Patra Bali Resort & Villas is celebrating its 50th Anniversary with...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tega Setubuhi anak tirinya yang sedang sendirian di kos Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Ahmad...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster kembali tegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung wajib...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggulung 45 tersangka selama periode 18 Juni hingga 31...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS