Akhir Cerita Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Maksimal

Akhir Cerita Mas Pras, Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Maksimal (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan di toko buah di Jalan Nangka Utara, Denpasar, enam bulan lalu akhirnya memasuki babak akhir.

Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras (49) akhirnya menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Terdakwa kasus pembunuhan, Kadek Parwarta itu divonis bersalah dengan dua kasus berbeda.

Pertama, vonis 15 tahun karena pembunuhan yang dilakukannya di depan warung kelontong Jalan Nangka Utara, Denpasar Utara dan tiga tahun karena kepemilikan senjata sajam (sajam) yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA :  Rakernas IWO Ditutup, Menteri IMIPAS Minta IWO Jaga Kebenaran di Ruang Digital

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bastomi Prasetiawan selama 15 tahun dan tiga tahun,” ujar majelis hakim, I Putu Agus Adi Antara.

Pras secara sah dan meyakinkan melakukan aksi keji tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Juga, kepemilikan atas senjata tajam yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951. Mengenai vonis kepemilikan sajam, hakim meringankannya dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dikenakan lima tahun.

BACA JUGA :  Warga Cium Bau Busuk, Ternyata ada Jasad Membusuk di Dalam Mobil

Sedangkan vonis penganiayaan hingga meninggal dunia, tuntutan JPU Haris Dianto Saragih masih sama. Hasil vonis tersebut akhirnya diterima baik-baik oleh Mas Pras setelah ia berbincang dengan penasehat hukumnya, I Gusti Agung Prami Paramita. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya