Dijaring Razia di Tirta Empul, Guide Tanpa KTPP Berujung Tipiring dan Didenda Rp 3 Juta

Pramuwisata menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Gianyar usai terjaring razia Satpol PP di kawasan Pura Tirta Empul, Tampaksiring.
Pramuwisata menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Gianyar usai terjaring razia Satpol PP di kawasan Pura Tirta Empul, Tampaksiring.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri Gianyar Kelas I B menjatuhkan sanksi denda kepada seorang pramuwisata yang terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Berdasarkan keterangan tertulis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) digelar pada Rabu (4/2/2026) di Pengadilan Negeri Gianyar.

Sidang Tipiring tersebut merupakan tindak lanjut dari razia pramuwisata yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Bali pada 22 Januari 2026 lalu di kawasan Objek Wisata Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

BACA JUGA :  KKP Hentikan Aktivitas Proyek PT BTID di Kura-Kura Bali: Diduga Serobot 1,12 Hektar Laut dan Tebang Mangrove

Dalam keterangan DPD HPI Bali, sidang dimulai pukul 10.40 Wita dan dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli didampingi Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait. Sidang dihadiri oleh PPNS Satpol PP Provinsi Bali serta para saksi.

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah N.C.M alias H, seorang pramuwisata yang terbukti tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) saat menjalankan aktivitas pemanduan wisata.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana kurungan selama dua minggu. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA :  Staf Hotel di Nusa Penida Curi Tas Wisatawan Asing, Pelaku Tertangkap  

“Pelaksanaan sidang berjalan tertib dan lancar. Terdakwa langsung membayar denda di Kejaksaan Negeri Gianyar, dan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada yang bersangkutan,” demikian disampaikan DPD HPI Bali dalam keterangan tertulisnya.

DPD HPI Bali menegaskan, penegakan Perda ini penting untuk menjaga profesionalisme pramuwisata sekaligus memastikan penyelenggaraan kepariwisataan Bali tetap berlandaskan nilai budaya dan aturan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Gianyar dan DPD HPI Bali menggelar razia pramuwisata di Objek Wisata Pura Tirta Empul, Kamis (22/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa 14 orang, dengan hasil sembilan pramuwisata dinyatakan lengkap administrasi, empat driver diberikan pembinaan, serta satu pramuwisata dijaring karena tidak memiliki KTPP saat memandu wisatawan mancanegara. (*)

BACA JUGA :  Pemuda di Gelgel Mengamuk dan Rusak Rumah Pamannya, Sepakat Akan Berdamai

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya