Aksi Pencurian Dibabat! Polresta Denpasar Tangkap 124 Pelaku Dalam 3 Bulan

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian saat konferensi pers di Polresta Denpasar.
Polisi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian saat konferensi pers di Polresta Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Jajaran Polresta Denpasar mengungkap sebanyak 100 kasus tindak pidana pencurian, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa) selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 124 tersangka diamankan dan diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

Menurut Kapolresta Denpasar Leonardo D. Simatupang, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan melalui penyelidikan intensif, peningkatan patroli kewilayahan, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Leonardo saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (13/3/2026).

Data kepolisian menunjukkan, pada Januari 2026, sebanyak 34 kasus diungkap dengan rincian 15 kasus curanmor, 8 kasus curat, 1 kasus curas, serta 10 kasus cusa dengan total 40 tersangka.

BACA JUGA :  Sempat Dihentikan, Proyek di Kawasan Suci Pura Tanah Lot dan diatas Sawah LSD Diam-Diam Berlanjut

Kemudian pada Februari 2026, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran mengungkap 45 kasus, terdiri dari 16 kasus curanmor, 9 kasus curat, 3 kasus curas, serta 17 kasus cusa. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 tersangka yang terdiri dari 37 laki-laki dan 6 perempuan.

Sementara hingga pertengahan Maret 2026, tercatat 21 kasus berhasil diungkap dengan rincian 6 kasus curanmor, 5 kasus curat, dan 10 kasus cusa, dengan total 23 tersangka yang berhasil diamankan.

Secara keseluruhan, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut jumlah pengungkapan mencapai 100 kasus, yang terdiri dari 37 kasus curanmor, 22 kasus curat, 4 kasus curas, serta 37 kasus cusa.

“Dari total 124 tersangka yang diamankan, sebanyak 107 orang merupakan laki-laki, 17 perempuan, serta terdapat 5 orang anak yang turut terlibat dalam beberapa kasus,” tambah Kapolresta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan. Salah satunya tersangka berinisial DDS (26) yang terlibat dalam kasus curas di kawasan Jalan Pulau Batanta, Denpasar Barat. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2017.

BACA JUGA :  Gundul! Pengerukan Bukit Gunaksa Masih Berlangsung, Warga Dibuat Resah

Kapolresta menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban dengan dalih menyelesaikan perkara narkoba. Dengan cara tersebut pelaku berusaha menakut-nakuti korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Kasus serupa juga melibatkan tersangka PPD (30) yang melakukan aksi kekerasan dan pemerasan di kawasan Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

“Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polda Bali pada tahun 2016 serta Polres Bangli pada tahun 2022,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku menuduh korban sebagai pengedar narkoba kemudian meminta sejumlah uang tebusan dengan disertai tindakan kekerasan fisik. Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.

BACA JUGA :  Kurang Cermat, Seruan Bersama Jadi Sumber Kegaduhan Rakyat Bali

Selain melakukan penindakan, kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.

Masyarakat diminta untuk menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta tidak menggunakan barang berharga secara mencolok saat bepergian.

Polresta Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang hari raya dan meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban setelah melalui proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Kapolres. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya