BADUNG, BALINEWS.ID – Ratusan warga Jimbaran menggelar aksi solidaritas terkait kasus pengeroyokan di Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran. Aksi yang berlangsung pada Selasa (2/12/2025) pukul 10.30–13.00 WITA di depan Mapolsek Kuta Selatan, Jalan By Pass Ngurah Rai, berjalan tertib dan damai.
Aksi dipimpin oleh tokoh masyarakat Jimbaran, Dr. I Made Sudira, selaku koordinator lapangan, dengan jumlah massa mencapai kurang lebih 500 orang. Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada dua warga Jimbaran yang menjadi korban pemukulan dalam insiden pengeroyokan pada Sabtu, 29 November 2025, yang melibatkan seorang warga pendatang.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, turun langsung menerima massa, didampingi Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana W., serta tokoh masyarakat dan adat, termasuk A.A. Made Rai Dirga Arsana Putra (Bendesa Adat Jimbaran), I Made Sudira, I Made Tomy Martana Putra (Anggota DPRD Badung dari PDIP), I Made Tomby Martana Putra (Anggota DPRD Badung dari Golkar), dan para prajuru Desa Adat Jimbaran.
Dalam aspirasi yang disampaikan, warga menegaskan bahwa masyarakat Jimbaran tidak menolak pendatang, namun menuntut agar seluruh penduduk pendatang dapat menghormati adat, budaya, dan norma yang berlaku. Warga juga meminta proses hukum berjalan adil serta pembebasan dua warga Jimbaran yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta Denpasar mengapresiasi aksi yang berlangsung damai. “Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi secara tertib. Percayakan penanganan perkara ini kepada Kepolisian. Kami menjamin proses hukum berjalan profesional dan tidak memihak,” ujarnya di hadapan massa.
Setelah penyampaian aspirasi, perwakilan warga diterima di Aula Polsek Kuta Selatan untuk mengikuti mediasi yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim. Kedua belah pihak dipersilakan menyampaikan klarifikasi dan sikap masing-masing. Mediasi berjalan lancar hingga tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan kedua pihak saling memaafkan tanpa paksaan.
Hasil kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan pihak kepolisian. Berdasarkan hasil mediasi, dua warga Jimbaran dibebaskan, sedangkan pengemudi truk yang terlibat dikenakan sanksi adat berupa Bendu Piduka yang akan dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di lokasi kejadian.
Perwakilan massa menerima hasil mediasi dan mengapresiasi peran kepolisian dalam memfasilitasi penyelesaian damai. Mereka berharap ke depan dilakukan pembinaan kepada pendatang agar menghormati adat dan menjaga harmoni sosial di Bali.
Selama aksi berlangsung, pengamanan diperkuat dengan ratusan personel gabungan Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar. Aksi berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan. (*)

