NASIONAL, BALINEWS.ID – Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah tercatat sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan (fraud) terendah kedua secara global pada 2025.
Temuan ini merujuk pada hasil pemeringkatan Global Fraud Index 2025 yang mengukur ketahanan 112 negara dalam menghadapi kejahatan penipuan.
Dalam laporan tersebut, Indonesia berada di posisi 111, hanya satu tingkat di atas Pakistan yang menempati peringkat terakhir (112). Sementara itu, Nigeria, India, dan Tanzania turut masuk dalam lima besar negara dengan perlindungan fraud terlemah.
Di sisi lain, Luxembourg, Denmark, Finlandia, Norwegia, dan Belanda tercatat sebagai negara dengan sistem perlindungan penipuan terbaik di dunia.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Teguh Arifiyadi, mengungkapkan bahwa lebih dari 70% kasus penipuan yang tercatat di Indonesia didominasi modus social engineering atau rekayasa sosial.
Berdasarkan definisi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), social engineering merupakan bentuk kejahatan yang memanipulasi kondisi psikologis korban sehingga tanpa disadari memberikan akses atau informasi penting, yang kemudian berujung pada pengurasan rekening.
Teguh menegaskan bahwa literasi digital tetap menjadi faktor krusial dalam menekan angka kejahatan tersebut, meskipun korban tidak selalu berasal dari kelompok dengan tingkat pendidikan rendah.
“Kadang-kadang tidak berkaitan dengan tingkat pendidikan. Bisa jadi profesor, dokter, banyak yang kena juga. Ini bicara soal kebiasaan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (12/2/26) dikutip dari CNBC.
Menanggapi posisi Indonesia dalam indeks tersebut, pemerintah disebut tengah memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pencegahan.
“Kita sudah mengetahui bahwa kita sebagai negara dengan tingkat penipuan terbesar kedua di dunia. Dari sisi internal pemerintah, kami sedang mengupayakan untuk mengkonsolidasikan semua jalur atau upaya pencegahan dari masing-masing sektor,” katanya.
Selain koordinasi lintas sektor, pemerintah juga menitikberatkan penguatan regulasi sebagai fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman. Fokus kebijakan diarahkan pada peningkatan sistem verifikasi, termasuk verifikasi nomor seluler, pengguna tanda tangan digital, serta pengguna layanan pemerintah.
Sebagai informasi, Global Fraud Index menilai ketahanan suatu negara terhadap penipuan berdasarkan empat pilar utama, yakni aktivitas fraud, akses terhadap sumber daya, intervensi pemerintah, serta kondisi kesehatan ekonomi.
Hasil pemeringkatan ini menjadi pengingat bahwa tantangan keamanan digital di Indonesia masih besar, sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang kian kompleks. (*)


