Slot Header 970×90

Andre Sulla Adukan Unggahan Global Bali Dewata ke Polda Bali, Minta Dugaan Pencemaran Nama Baik Diusut

Oleh Kaka · Redaksi

14 Oktober 2026 pukul 13.52 WITA · 3 menit baca

Andre Sulla Adukan Unggahan Global Bali Dewata ke Polda Bali, Minta Dugaan Pencemaran Nama Baik Diusut
Andre Sulla Adukan Unggahan Global Bali Dewata ke Polda Bali, Minta Dugaan Pencemaran Nama Baik Diusut — Ist

DENPASAR, BALINEWS – Merasa dirugikan oleh penyebaran foto dan narasi di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemerasan, Andre Sulla menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali, Selasa (13/10/2026). Laporan itu berkaitan dengan unggahan akun Instagram @global.bali, Facebook Global BALI Dewata, serta dugaan penyebaran materi serupa melalui grup WhatsApp.

Andre didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. Pihaknya meminta aparat kepolisian menelusuri konten yang dipersoalkan, termasuk pihak yang membuat dan menyebarkannya, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan unggahan tersebut.

Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di ruang digital harus diuji berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, penyebaran foto yang disertai narasi bernada tuduhan berpotensi merugikan kehormatan dan reputasi seseorang apabila informasi tersebut belum terverifikasi.

Ariel juga mempertanyakan dasar tuduhan dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan kliennya. Ia menilai, bukti transfer uang tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan tanpa menelusuri latar belakang transaksi dan komunikasi para pihak.

“Bukti transfer uang saja tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti terjadinya pemerasan. Latar belakang transaksi, tujuan pembayaran, komunikasi, serta ada atau tidaknya unsur ancaman dan pemaksaan harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyebut telah menyiapkan bukti percakapan dan dokumen terkait transaksi pembayaran advertorial untuk sejumlah penayangan berita. Bukti tersebut, menurut mereka, perlu diperiksa secara utuh guna menjelaskan konteks persoalan yang kini diperdebatkan di ruang publik.

Ariel turut mempertanyakan kejelasan mengenai unggahan atau berita yang disebut telah dihapus. Ia meminta pihak terkait menjelaskan konten yang dimaksud agar persoalan tidak berkembang berdasarkan informasi yang belum terang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, Andre pertama kali menerima informasi mengenai unggahan yang dipersoalkan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.02 Wita melalui pesan WhatsApp dari seorang wartawan. Pesan itu berisi tangkapan layar unggahan Facebook Global BALI Dewata.

Sekitar pukul 14.52 Wita pada hari yang sama, Andre kembali menerima tautan unggahan akun Instagram @global.bali. Keesokan harinya, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 10.10 Wita, ia memperoleh tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga memuat penyebaran materi serupa.

Atas rangkaian informasi tersebut, Andre menyatakan keberatan karena menilai konten yang beredar berpotensi merendahkan martabat dan mencemarkan nama baiknya.

Kuasa hukum lainnya, Aryantha Wijaya, S.H., bersama Cokorda Istri Raka Ekawati, S.H., Azalia Elian Faustina, S.H., dan Pande Kadek Bagus Candra, S.H., meminta kepolisian mengusut persoalan itu secara menyeluruh. Mereka juga menduga unggahan tersebut berkaitan dengan persoalan sebelumnya yang telah dilaporkan kliennya kepada pihak berwenang.

Meski demikian, dugaan mengenai motif di balik penyebaran unggahan tersebut, menurut tim hukum, masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum. Mereka meminta penyidik tidak hanya menelusuri akun yang mengunggah konten, tetapi juga memeriksa bukti digital dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebarannya.

Pengamat komunikasi publik, Emanuel Dewata Oja, menilai penggunaan media sosial untuk menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi perlu menjadi perhatian. Menurut dia, ruang digital semestinya digunakan secara bertanggung jawab, terlebih ketika sebuah unggahan berpotensi merugikan pihak lain.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan unggahan di media sosial dengan produk jurnalistik yang melalui proses pengumpulan informasi, verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, bukti sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar dapat diperiksa secara objektif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dengan melakukan penyelidikan awal, meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti relevan.

“Laporan sudah diterima, akan ditindaklanjuti dengan lidik terlebih dahulu untuk menentukan proses selanjutnya,” tegas Ariasandy.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyebut dugaan perkara berkaitan dengan Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku. (*)

Kaka

Kaka

-

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.