DENPASAR, BALINEWS — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar resmi menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Denpasar untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring (dalam jaringan) terhitung mulai Kamis, 15 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Kota Denpasar Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA bertanggal 14 Oktober 2026 (Buda Cemeng Klawu) yang ditandatangani oleh Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag.
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta, mencakup jenjang PAUD (TK, KB, TPA, dan SPS), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Denpasar.
Mencegah Gangguan Mobilitas Guru dan Siswa
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada mobilitas tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta para peserta didik.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan mobilitas sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik selama pembelajaran daring," ungkap Anak Agung Gede Wiratama.
Melalui surat edaran tersebut, Disdikpora Kota Denpasar meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan pembelajaran jarak jauh agar proses pendidikan anak-anak di Kota Denpasar tetap berjalan optimal dan aman di tengah dinamika kondisi di lapangan.

