NUSA PENIDA, BALINEWS.ID — Polsek Nusa Penida menahan seorang pria berinisial IPS alias R (35) atas dugaan penganiayaan, pengancaman menggunakan senjata tajam, serta pengerusakan rumah warga di Banjar Kutapang Kangin, Desa Batununggul, pada 26 November 2025.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya menegaskan bahwa aparat kepolisian bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Perbuatan yang membahayakan keselamatan warga, apalagi melibatkan senjata tajam, tidak akan kami biarkan. Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Insiden bermula ketika tersangka mendatangi rumah pelapor, I Kadek Samudra, sambil menuding adanya perselingkuhan. Tersangka kemudian merusak pintu gerbang dan melakukan penganiayaan terhadap istri pelapor, Komang Priasastuti, serta memukul Kadek Samudra hingga mengalami luka di dahi dan pipi kanan. Korban perempuan juga mengalami lecet pada bagian leher.
Tidak berhenti di situ, tersangka kembali mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah pisau belati. Ia mengayunkan senjata tersebut dan mengancam akan membunuh istri pelapor, sehingga korban melapor ke Polsek Nusa Penida.
Unit Reskrim Polsek Nusa Penida segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengolah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa pisau belati yang digunakan tersangka.
Pada 28 November 2025, IPS alias R resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Sp.Han/23/XI/2025/Reskrim. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP terkait pengancaman. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. (*)

