Apa itu Thrifting dan Mengapa Pemerintah Melarangnya?

Usaha jual beli pakaian di toko thrift shop. (Foto: Kontrak Hukum)
Usaha jual beli pakaian di toko thrift shop. (Foto: Kontrak Hukum)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Tren thrifting atau belanja barang bekas masih menjadi gaya hidup populer di kalangan anak muda, terutama mereka yang ingin tampil modis tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. Namun di tengah maraknya tren tersebut, pemerintah menegaskan larangan terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai impor baju bekas ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil nasional, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Satlantas Klungkung Gelar Patroli Besar, 5 Motor Terjaring dan 4 Perempuan Dibina

“Kebijakan ini adalah langkah tegas untuk melindungi industri tekstil nasional dan memastikan barang yang beredar memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” ujar Purbaya, dikutip Kompas.

Menurutnya, banyak pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pengawasan ketat. Akibatnya, kualitas dan kebersihannya tidak dapat dijamin. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur perdagangan agar barang bekas ilegal tidak lagi lolos ke pasar.

Meski demikian, aktivitas thrifting di dalam negeri masih terus berkembang. Istilah thrifting berasal dari kata “thrift” yang berarti hemat. Dalam konteks fesyen, thrifting mengacu pada kegiatan membeli barang bekas layak pakai seperti pakaian, sepatu, jaket, hingga aksesori dengan harga terjangkau.

BACA JUGA :  Sebelum Temukan Jasad Bayi di Pantai Padanggalak, Saksi Ungkap Gelagat Mencurigakan Terduga Pelaku

Bagi sebagian anak muda, thrifting bukan hanya soal hemat, tapi juga bentuk ekspresi diri sekaligus dukungan terhadap gerakan ramah lingkungan. Mereka melihat thrifting sebagai bagian dari ekonomi sirkular yang membantu mengurangi limbah tekstil.

Barang-barang thrift kini banyak dijual di toko fisik maupun daring, bahkan tak jarang menawarkan produk dari merek ternama seperti Zara, Uniqlo, H&M, hingga Levi’s. Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp10.000 hingga ratusan ribu rupiah, tergantung merek dan kondisi barang.

BACA JUGA :  Ayodya Resort Bali Drives Ocean Protection with PlasticShreds

Dengan larangan impor baju bekas ilegal ini, pemerintah berharap tren thrifting tetap bisa berkembang melalui pasokan lokal yang lebih terjamin kebersihan dan keamanannya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...