NASIONAL, BALINEWS.ID – Tren thrifting atau belanja barang bekas masih menjadi gaya hidup populer di kalangan anak muda, terutama mereka yang ingin tampil modis tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. Namun di tengah maraknya tren tersebut, pemerintah menegaskan larangan terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai impor baju bekas ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil nasional, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kebijakan ini adalah langkah tegas untuk melindungi industri tekstil nasional dan memastikan barang yang beredar memenuhi standar kesehatan dan keamanan,” ujar Purbaya, dikutip Kompas.
Menurutnya, banyak pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pengawasan ketat. Akibatnya, kualitas dan kebersihannya tidak dapat dijamin. Untuk itu, pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur perdagangan agar barang bekas ilegal tidak lagi lolos ke pasar.
Meski demikian, aktivitas thrifting di dalam negeri masih terus berkembang. Istilah thrifting berasal dari kata “thrift” yang berarti hemat. Dalam konteks fesyen, thrifting mengacu pada kegiatan membeli barang bekas layak pakai seperti pakaian, sepatu, jaket, hingga aksesori dengan harga terjangkau.
Bagi sebagian anak muda, thrifting bukan hanya soal hemat, tapi juga bentuk ekspresi diri sekaligus dukungan terhadap gerakan ramah lingkungan. Mereka melihat thrifting sebagai bagian dari ekonomi sirkular yang membantu mengurangi limbah tekstil.
Barang-barang thrift kini banyak dijual di toko fisik maupun daring, bahkan tak jarang menawarkan produk dari merek ternama seperti Zara, Uniqlo, H&M, hingga Levi’s. Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari Rp10.000 hingga ratusan ribu rupiah, tergantung merek dan kondisi barang.
Dengan larangan impor baju bekas ilegal ini, pemerintah berharap tren thrifting tetap bisa berkembang melalui pasokan lokal yang lebih terjamin kebersihan dan keamanannya. (*)

