Apa yang Dimaksud Tantiem Komisaris yang akan Dihapus Presiden Prabowo?

Presiden Prabowo saat sidang Tahunan MPR/DPR 2025, Jumat (15/8/25). (sumber foto: Kementrian Setneg)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Dalam Sidang Tahunan MPR bersama DPR dan DPD RI, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya bonus atau tantiem yang diterima oleh para komisaris di perusahaan milik negara (BUMN). Ia menyampaikan keprihatinannya saat menyampaikan Rancangan APBN 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/5/25).

“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya 40 miliar setahun,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Menurut Presiden Prabowo istilah tantiem yang berasal dari bahasa asing, merupakan akal-akalan saja agar banyak yang tidak memahami komponen tersebut.

BACA JUGA :  Sesepuh Golkar Dewa Ngakan Rai Budiasa : Idealnya Membangun Bali Lewat Sinergi Golkar dan PDIP

Bagi masyarakat awam mungkin jarang mendengar kata tantiem. Sebenarnya apa sih tantiem itu? Tantiem adalah pembagian keuntungan atau bonus tahunan yang diberikan kepada direksi dan komisaris perusahaan. Bonus ini berbeda dengan gaji bulanan karena sifatnya tidak tetap, hanya diberikan jika perusahaan mencetak laba atau menunjukkan peningkatan kinerja.

Besarnya tantiem tidak ditentukan sembarangan. Umumnya, nilainya ditetapkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai faktor seperti laba bersih perusahaan, kontribusi masing-masing pejabat, dan kebijakan internal.

BACA JUGA :  Indonesia Bakal Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Buatan Bill Gates

Secara resmi, aturan mengenai tantiem ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009. Di sana dijelaskan bahwa tantiem adalah bentuk penghargaan tahunan, yang diberikan saat perusahaan mencetak laba atau jika terjadi peningkatan kinerja meskipun belum untung.

Pasal 2 menekankan bahwa penetapan tantiem bersifat variabel yang artinya bisa berubah-ubah tergantung target yang tercapai, kondisi keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan. Sementara di Pasal 30, disebutkan bahwa tantiem hanya bisa diberikan kalau nilai Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan BUMN berada di atas 70%.

BACA JUGA :  Gadis 15 Tahun di Buleleng Diduga Dijual lewat Aplikasi MiChat

Berikut ini komposisi pembagian tantiem menurut aturan tersebut:

  • Direktur Utama: 100%
  • Anggota Direksi: 90% dari Dirut
  • Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
  • Anggota Komisaris/Dewan Pengawas: 36% dari Dirut

Presiden Prabowo menilai sistem pembagian bonus ini perlu dikaji ulang karena menurutnya, tidak adil jika tantiem tetap diberikan meskipun kinerja perusahaan kurang baik atau bahkan merugi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...