Apakah Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Begini Klarifikasi LKMN

Share:

Ilustrasi bendera merah-putih (sumber: Pixabay)

VIRAL, BALINEWS.ID – Di tengah ramainya pembahasan soal kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu, termasuk suara alam seperti kicauan burung di kafe, muncul pertanyaan besar dari masyarakat: bagaimana dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, apakah juga dikenai royalti?

Pertanyaan ini muncul usai pernyataan dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, yang menyebut bahwa lagu Indonesia Raya bisa dikenai royalti.

Pernyataan tersebut sempat membuat bingung publik. Namun, LMKN kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Jhonny W Maukar, menjelaskan bahwa lagu Indonesia Raya sebenarnya sudah berstatus public domain, artinya sudah tidak lagi dilindungi oleh hak cipta karena masa perlindungannya telah berakhir. Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar royalti saat lagu tersebut digunakan.

BACA JUGA :  Minim Peminat, SMAN 1 Marga Cuma Dapat 43 Siswa Dari Kuota 432 Siswa

“Apalagi lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, itu sudah masuk ranah public domain,” jelas Jhonny dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Karena WR Supratman, pencipta Indonesia Raya, telah meninggal lebih dari 70 tahun yang lalu, maka hak cipta atas lagunya telah berakhir. Artinya, ahli waris tidak lagi memiliki hak ekonomi atas lagu tersebut, dan masyarakat bebas menggunakannya tanpa harus membayar royalti.

BACA JUGA :  Kunjungan Wisman Naik 11%, Koster: Jelek pun Isunya, Mereka Tetap Datang ke Bali

“Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran bila menyanyikan atau memutar lagu Indonesia Raya yang asli. Sudah lewat 70 tahun sejak penciptanya wafat, sehingga tidak perlu bayar royalti,” tegas Jhonny.

Lebih lanjut, ia juga mengutip Pasal 44 UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa penggunaan karya cipta untuk keperluan pendidikan, pelatihan, penelitian, kegiatan pemerintahan, hingga pertunjukan non-komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, selama mencantumkan sumber dan tidak merugikan pencipta.

Dengan klarifikasi ini, LMKN menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenai royalti, kecuali jika dikomersialkan misalnya seperti konser berbayar, pertunjukan orkestra, atau tayangan iklan atau dalam bentuk tertentu yang secara hukum diatur khusus di luar ketentuan umum hak cipta. (*)

BACA JUGA :  SD Negeri 2 Celuk Sukawati Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp50 Juta

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Menyusul insiden kecelakaan laut di Pelabuhan Sanur yang merenggut tiga korban jiwa, layanan penyeberangan dari...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kembali menggelar operasi pasar gas elpiji...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat....

GIANYAR, BALINEWS.ID – Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan akun Ezra Wisqey yang membeberkan kisah pilu kematian anaknya...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS