Apakah Putar Lagu Indonesia Raya Kena Royalti? Begini Klarifikasi LKMN

Share:

Ilustrasi bendera merah-putih (sumber: Pixabay)

VIRAL, BALINEWS.ID – Di tengah ramainya pembahasan soal kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu, termasuk suara alam seperti kicauan burung di kafe, muncul pertanyaan besar dari masyarakat: bagaimana dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, apakah juga dikenai royalti?

Pertanyaan ini muncul usai pernyataan dari Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, yang menyebut bahwa lagu Indonesia Raya bisa dikenai royalti.

Pernyataan tersebut sempat membuat bingung publik. Namun, LMKN kemudian memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Jhonny W Maukar, menjelaskan bahwa lagu Indonesia Raya sebenarnya sudah berstatus public domain, artinya sudah tidak lagi dilindungi oleh hak cipta karena masa perlindungannya telah berakhir. Dengan demikian, tidak ada kewajiban membayar royalti saat lagu tersebut digunakan.

BACA JUGA :  Kemnaker Umumkan Program Magang Bergaji UMP Akan Lanjut ke Jilid II

“Apalagi lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya, itu sudah masuk ranah public domain,” jelas Jhonny dalam keterangan resminya, Jumat (8/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Karena WR Supratman, pencipta Indonesia Raya, telah meninggal lebih dari 70 tahun yang lalu, maka hak cipta atas lagunya telah berakhir. Artinya, ahli waris tidak lagi memiliki hak ekonomi atas lagu tersebut, dan masyarakat bebas menggunakannya tanpa harus membayar royalti.

BACA JUGA :  Nyoman Parta Desak Pemerintah Klarifikasi atas Pabrik Milik WN Rusia di Kawasan Tahura

“Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran bila menyanyikan atau memutar lagu Indonesia Raya yang asli. Sudah lewat 70 tahun sejak penciptanya wafat, sehingga tidak perlu bayar royalti,” tegas Jhonny.

Lebih lanjut, ia juga mengutip Pasal 44 UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa penggunaan karya cipta untuk keperluan pendidikan, pelatihan, penelitian, kegiatan pemerintahan, hingga pertunjukan non-komersial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, selama mencantumkan sumber dan tidak merugikan pencipta.

Dengan klarifikasi ini, LMKN menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak dikenai royalti, kecuali jika dikomersialkan misalnya seperti konser berbayar, pertunjukan orkestra, atau tayangan iklan atau dalam bentuk tertentu yang secara hukum diatur khusus di luar ketentuan umum hak cipta. (*)

BACA JUGA :  Warga RI Bisa Belanja Pakai QRIS di Jepang Mulai 17 Agustus 2025

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News