Forum Driver Pariwisata Bali Minta Nomor Registrasi Perda ASKP Terbit Sebelum Nyepi

Perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menyerahkan surat audiensi, Jumat (20/2/2026).
Perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menyerahkan surat audiensi, Jumat (20/2/2026).

DENPASAR, BALINEWSID – Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendesak Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan nomor register Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP). Desakan ini disampaikan dengan tenggat waktu sebelum perayaan Hari Raya Nyepi pada Maret 2026.

Tekanan tersebut disampaikan saat perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor Gubernur Bali, DPRD Bali, serta DPD RI Provinsi Bali, Jumat (20/2/2026), untuk menyerahkan surat permohonan audiensi sekaligus meminta dukungan percepatan di tingkat pusat.

Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menegaskan pihaknya memberi waktu dua minggu agar nomor register Perda ASKP diterbitkan. Jika tidak ada kepastian, pihaknya siap mengambil langkah lanjutan.

BACA JUGA :  PMI Klungkung Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Gunaksa

“Kami beri waktu dua minggu. Bila belum ada kejelasan, kami akan kembali menyurati untuk audiensi. Jika tetap tidak digubris, kami siap turun ke jalan. Jumlah massa bisa mencapai 10 ribu orang,” tegas Darmayasa usai menyerahkan surat di Kantor DPRD Bali.

Ia menekankan, penyelesaian administrasi registrasi Perda ASKP harus rampung sebelum Nyepi. Menurutnya, momentum Nyepi sarat makna simbolik untuk menata ulang dan membersihkan persoalan transportasi pariwisata di Bali yang dinilai kian semrawut.

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Perkuat Sinergi dengan Kementerian LHK, Percepat Penanganan Sampah Berkelanjutan

“Pokoknya sebelum Nyepi harus sudah ada. Saat pengerupukan, kita ingin membakar energi-energi negatif, termasuk persoalan transportasi pariwisata yang selama ini belum tertata,” ujarnya.

Darmayasa juga menyoroti dampak nyata keterlambatan tersebut di lapangan. Ia menyebut kemacetan lalu lintas masih terjadi meski tingkat kunjungan wisatawan tidak sedang tinggi, menandakan kuota kendaraan yang belum terkendali.

“Faktanya sekarang, meskipun tamu sepi, jalan tetap macet. Artinya kuota kendaraan tidak terkendali. Jika ini terus dibiarkan, wisatawan bisa enggan kembali ke Bali,” katanya.

BACA JUGA :  Tak Lagi Dibakar, Purbaya Siapkan Opsi Baju Bekas Impor Ilegal Dicacah dan Didaur Ulang

Menurutnya, tanpa pemberlakuan Perda ASKP, penataan angkutan sewa khusus pariwisata akan sulit dilakukan secara optimal. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan DPRD Bali aktif mendorong percepatan penerbitan nomor register di tingkat pusat.

“Intinya, kami minta nomor register Perda ASKP segera diterbitkan. Ini bukan hanya soal driver, tetapi menyangkut masa depan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat Bali,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya