Arya Wedakarna Sampaikan Hak Jawab Atas Pemberitaan di Akun Instagram @balinewsid

Share:

Senator Arya Wedakarna saat diwawancarai terkait hak jawab di Kantor DPD Bali, Selasa (28/10).
Senator Arya Wedakarna saat diwawancarai terkait hak jawab di Kantor DPD Bali, Selasa (28/10).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Anggota DPD RI, Arya Wedakarna menyampaikan hak jawab terkait berita yang dimuat akun Instagram @balinewsid berjudul “Netizen: Warga Yang Sibuk Gotong Royong, Aisar Khaleed Yang Dapat Penghargaan” yang diunggah pada 20 September 2025. Berikut hak jawab yang disampaikan Arya Wedakarna kepada redaksi Balinews.id melalui wawancara yang kami muat secara utuh.

Senator Arya Wedakarna mengapresiasi respon dan keputusan Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut yang memuat informasi tentang pemberian penghargaan kepada influencer asal Malaysia, Aisar Khaleed, oleh Anggota DPD RI, Arya Wedakarna, seminggu setelah bencana banjir bandang di Bali. AWK menilai pemberitaan tersebut memuat narasi yang menyudutkannya sehingga dapat menimbulkan persepsi dan opini yang menyesatkan masyarakat.

Selama menjabat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna menegaskan bahwa ia selalu menjalankan sistem kerja secara terbuka kepada publik, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Siapapun yang datang secara baik-baik ke kantor DPD Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, pasti akan disambut tanpa memandang status atau latar belakang.

Dalam konteks tersebut, seorang influencer asal Malaysia, Aisar Khaleed, datang ke kantor DPD Bali untuk menemui dirinya dan meminta petunjuk. Sebagai tuan rumah, AWK menyambut dan melayani dengan baik, termasuk memberikan penghargaan. Dalam sesi siaran langsung (live) saat itu, AWK juga memberi petuah kepada Aisar mengenai tata cara menyalurkan bantuan agar tetap berkoordinasi dengan desa adat dan memperhatikan kondisi Bali yang masih dalam tahap recovery atau pemulihan pasca bencana banjir.

BACA JUGA :  Longsor di Subak Pinjul Berhasil Ditangani, Aliran Irigasi Kembali Normal

AWK menegaskan, niat pemberian penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi atas penghormatan Aisar kepada guru wisesa, pemerintah, dan tokoh Hindu yang ada di Bali. Menurutnya, siapa pun yang datang dan menghormati tokoh Hindu atau panglingsir Bali layak mendapatkan apresiasi. Pemberian apresiasi atau penghargaan juga merupakan tradisi pribadi AWK sejak awal menjabat senator.

Ia menambahkan, Aisar Khaleed sebelumnya pernah turut memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia dengan memborong bendera merah putih  dan membagikannya kepada masyarakat menggunakan dana pribadi. Bagi AWK, tindakan Aisar adalah inisiatif positif dan tulus, sementara profesinya sebagai YouTuber dianggap sebagai pekerjaan yang juga memiliki nilai sosial mulia.

Terkait pemberitaan berjudul “Netizen: Warga Yang Sibuk Gotong Royong, Aisar Khaleed Yang Dapat Penghargaan”, Arya Wedakarna merasa dirugikan secara moral sebagai warga negara dan pejabat publik. Ia menilai berita tersebut tidak adil karena dimuat tanpa konfirmasi lebih dulu, baik melalui wawancara, pesan langsung di media sosial, maupun WhatsApp. Ditambah, kantor DPD Bali selalu terbuka setiap Senin–Sabtu pukul 09.00-18.00 WITA bagi siapapun yang hendak meminta klarifikasi.

Atas dasar itu, AWK menilai keputusan Dewan Pers yang menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik menjadi pembelajaran berharga bagi redaksi Balinews.id. Ia berharap ke depan, media lebih mengedepankan prinsip konfirmasi dan keberimbangan agar tidak merugikan pihak mana pun.

BACA JUGA :  Aksi Nekat Pendaki di Puncak Gunung Agung Viral, Forum Pemandu Prihatin

AWK juga mengajak tim redaksi Balinews.id untuk melakukan mulat sarira atau introspeksi diri, sehingga setiap pemberitaan yang diterbitkan lahir dari niat baik serta kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak seharusnya mengurangi silaturahmi antara DPD RI dan media-media di Bali.

Penilaian dari Dewan Pers

Melalui surat penyelesaian pengaduan nomor 1652/DP/K/X/2025, Dewan Pers menilai pemberitaan yang dimuat akun Instagram @balinewsid berjudul “Netizen: Warga Yang Sibuk Gotong Royong, Aisar Khaleed Yang Dapat Penghargaan” melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak berimbang dan tidak uji informasi. Berita tersebut  tidak memuat klarifikasi dari Pengadu sedangkan namanya disebut dengan konotasi negatif.

Tanggapan Redaksi Balinews.id

Kami dari redaksi Balinews.id menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah menelaah dan memberikan penilaian atas pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Shri IGN Arya Wedakarna. Kami menghormati sepenuhnya proses yang telah dilakukan oleh Dewan Pers dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sehubungan dengan Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers, berikut langkah yang kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik dan profesionalisme pers:

  1. Kami sudah melakukan itikad baik atau good will dengan mentake down postingan pemberitaan di seluruh media sosial Balinews.id yang berjudul “Netizen: Warga Yang Sibuk Gotong Royong, Aisar Khaleed Yang Dapat Penghargaan” yang diunggah pada 20 September 2025.
BACA JUGA :  Makna Perayaan Siwaratri, Hari Perenungan Dosa untuk Introspeksi Diri
Tangkapan layar postingan sebelum dan sesudah di take down pada Selasa, 23 September 2025.
Tangkapan layar unggahan berita sebelum dan sesudah di take down pada Selasa, 23 September 2025.

2. Kami juga telah bertemu dengan Sdr. Shri IGN Arya Wedakarna untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut pada Selasa, 23 September 2025.

3. Atas rekomendasi dari Dewan Pers melalui surat penyelesaian pengaduan nomor 1652/DP/K/X/2025, Tim redaksi Balinews.id kembali bertemu dengan Sdr. Shri IGN Arya Wedakarna untuk wawancara terkait hak jawab pada Selasa, 28 Oktober 2025.

4. Kami memuat hak jawab secara utuh beserta catatan resmi di bagian bawah berita yang diadukan, yang menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, serta menyatakan bahwa kami telah melakukan itikad baik, revisi serta perbaikan. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas kekeliruan ini.

Langkah-langkah ini kami lakukan demi menjaga kepercayaan pembaca terhadap Balinews.id sebagai media siber yang tunduk pada standar kode etik jurnalistik. Kami berharap tindak lanjut ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh tim redaksi untuk terus memperkuat integritas, kehati-hatian, serta keakuratan dalam setiap pemberitaan yang kami muat.

Salam,
Redaksi Balinews.id
Denpasar, 29 Oktober 2025

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Sebanyak 13 atlet pelajar asal Kabupaten Klungkung siap berlaga di ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah terus mempercepat penanganan masalah sampah nasional melalui program pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Seorang wisatawan asal Amerika Serikat bernama Annette Watson (58) mengalami kecelakaan saat menuruni tangga menuju...
BADUNG, BALINEWS.ID - Viral di media sosial, foto sebuah kotak amal yang bertuliskan "Pengumpulan Uang dari Dinas Sosial"....

Breaking News