Bangunan Liar di Jalur 11 Amlapura Terindikasi Serobot Trotoar, Satpol PP Turun

Sidak di jalur 11 Karangasem.
Sidak di jalur 11 Karangasem.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Warga di Jalan Raya Jalur 11, Amlapura, mungkin harus bersiap. Pasalnya, tim gabungan dari Satpol PP dan berbagai instansi lain menemukan banyak bangunan di sana yang diduga melanggar aturan, bahkan sampai memakan jalur pejalan kaki!.

Hal ini terungkap setelah tim gabungan yang dipimpin Satpol PP Karangasem melakukan peninjauan menyeluruh. Mereka mengecek semua bangunan di sepanjang jalan, mulai dari dokumen izin hingga mengukur jarak bangunan dari jalan. Tim yang berisi polisi hingga petugas PUPR itu menemukan puluhan bangunan yang terindikasi melanggar.

BACA JUGA :  Beguling Feast Festival 2025: Pesta Rasa dan Budaya Bali Digelar 4 Hari di Peliatan

“Ya memang tadi di lapangan ditemukan bangunan yang terindikasi melanggar sempadan jalan hingga trotoar,” kata I Made Aditia Sugiharta, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Karangasem.

Sayangnya, pengecekan ini menemui kendala. Banyak pemilik bangunan yang tidak ada di tempat, sehingga tim hanya bisa bertemu dengan pengontrak. Temuan ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Dinas PUPR untuk tindakan lebih lanjut.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya