GIANYAR, BALINEWS.ID – Aroma sedap Babi Guling yang menjadi primadona kuliner Bali rupanya menyisakan persoalan di Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring. Keluhan warga terkait asap dari proses pengolahan kuliner khas tersebut memicu mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Pejeng Kawan pada Rabu (14/5), sebuah forum yang diharapkan menjadi jembatan solusi antara warga dan pemilik usaha.
Mediasi ini menjadi ruang dialog konstruktif yang dihadiri oleh Babinsa Desa Pejeng Kawan, Koptu I Wayan Budiawan, dan Bhabinkamtibmas Desa Pejeng Kawan, Aiptu I Wayan Gede Mas. Hadirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar semakin menguatkan komitmen untuk mencari penyelesaian yang bijak. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan pentingnya komunikasi yang efektif dan semangat musyawarah mufakat sebagai fondasi utama dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat masyarakat.
Camat Tampaksiring, I Wayan Eka Mulya, turut menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Beliau mengakui bahwa keberadaan asap dari pengolahan Babi Guling memang memerlukan solusi yang tepat agar tidak mengganggu kualitas hidup dan kenyamanan warga sekitar. Lebih lanjut, Camat Eka Mulya menyoroti pentingnya kesadaran akan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, terutama bagi pelaku usaha kuliner. “Usaha kuliner memiliki peran penting dalam perekonomian, namun perlu diingat bahwa operasionalnya juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan,” ujarnya, menekankan sinergi antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Semangat mencari solusi bersama akhirnya membuahkan kesepakatan positif. Pihak pengusaha Babi Guling menunjukkan itikad baik dengan bersedia membangun cerobong asap dalam waktu dua minggu ke depan. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi emisi asap yang selama ini menjadi keluhan warga. Tak hanya itu, dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih harmonis, pemilik usaha juga berkomitmen untuk membangun tembok peredam suara dalam waktu tiga minggu.
“Hasil mediasi ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. Dengan pembangunan cerobong asap dan tembok peredam suara, diharapkan masalah pencemaran udara dan kebisingan dapat teratasi, sehingga kedamaian dan kenyamanan warga Desa Pejeng Kawan dapat kembali terwujud tanpa perlu menempuh jalur hukum,” pungkas Camat Eka Mulya. (bip)