Slot Header 970×90

ASITA Bali Tegaskan Tip Bukan Kewajiban, Wisatawan Lokal Tak Bisa Disepelekan

Oleh Fery Fadli · null

9 Oktober 2026 pukul 07.47 WITA · 2 menit baca

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, I Putu Winastra, S.AB., M.A.P.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, I Putu Winastra, S.AB., M.A.P.

DENPASAR, BALINEWS – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, I Putu Winastra, S.AB., M.A.P., menegaskan pemberian tip (tipping) kepada pelaku pariwisata di Bali bukan merupakan kewajiban wisatawan. Ia juga menilai anggapan wisatawan asing lebih gemar memberikan tip dibandingkan wisatawan domestik tidak bisa digeneralisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Winastra dalam konferensi pers di Gedung BTB, Denpasar, Kamis (8/10/2026), menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XV ASITA Bali 2026.

Menurut Winastra, pemberian tip merupakan bentuk kerelaan wisatawan sebagai ungkapan terima kasih atas pelayanan yang diterima. Karena itu, asal negara wisatawan tidak dapat dijadikan patokan untuk menilai kebiasaan maupun besaran tip yang diberikan.

“Tiping itu adalah kerelaan dari seorang wisatawan dari mana pun mereka datang, apakah dari luar negeri ataupun wisatawan Nusantara. Karena tiping itu merupakan bagian dari rasa terima kasih terhadap service yang diberikan kepada wisatawan itu sendiri,” ujar Winastra.

Ia menjelaskan, wisatawan domestik juga dapat memberikan tip dalam jumlah besar apabila merasa puas dengan pelayanan. Hal tersebut berlaku di berbagai sektor pariwisata, mulai dari biro perjalanan wisata, pemandu wisata, sopir, hingga pekerja restoran dan hotel.

Winastra mengaku pernah menerima tip dari wisatawan lokal dengan jumlah yang melampaui ekspektasinya. Pengalaman itu, menurut dia, menunjukkan bahwa pemberian tip lebih berkaitan dengan kepuasan terhadap pelayanan daripada asal negara wisatawan.

“Wisatawan domestik ketika merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan, bisa memberikan tip yang jauh lebih besar daripada wisatawan asing. Begitu juga sebaliknya,” katanya.

Winastra menegaskan, tidak ada kewajiban umum bagi wisatawan untuk memberikan tip selama berwisata di Bali. Ketentuan khusus mengenai tip dapat berlaku pada layanan tertentu apabila memang terdapat aturan yang menetapkannya, seperti pada sejumlah layanan kapal pesiar.

Karena itu, ia meminta pelaku pariwisata tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wisatawan tanpa membedakan wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Sebagai pelaku pariwisata, kami wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada wisatawan siapa pun yang datang. Kami tidak diskriminasi terhadap wisatawan yang hadir di Bali,” tegasnya.

Selain menanggapi polemik pemberian tip, Winastra turut menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap usaha pariwisata ilegal. ASITA Bali, kata dia, mendorong penerapan aturan secara konsisten untuk memastikan kegiatan usaha pariwisata berjalan sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, anggota ASITA Bali juga memberikan edukasi kepada wisatawan sebelum kedatangan maupun selama berada di Bali mengenai berbagai aturan yang harus dipatuhi, termasuk hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Menurut Winastra, profesionalisme pelaku usaha, kualitas pelayanan, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting dalam menjaga iklim pariwisata Bali. Pemberian tip, di sisi lain, tetap menjadi bentuk apresiasi sukarela wisatawan dan tidak semestinya menjadi dasar untuk membedakan kualitas pelayanan.

Dengan demikian, ia menegaskan pelayanan kepada wisatawan harus tetap setara, terlepas dari asal negara maupun besaran tip yang diberikan.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.