BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang perempuan warga negara Ukraina berinisial KT (21) diamankan saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis baru 4-CMC melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
Penangkapan ini menjadi kali pertama peredaran narkoba jenis tersebut terungkap di Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali melalui Penyidik Madya Kombes Pol Tri Kuncoro menjelaskan, KT diciduk pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik pelaku ketika melewati jalur pemeriksaan. Setelah barang bawaan KT diperiksa melalui mesin X-Ray, ditemukan serbuk putih mencurigakan yang kemudian dipastikan sebagai narkotika golongan I jenis 4-CMC dengan berat mencapai 1.991,25 gram netto.
“Narkoba jenis 4-CMC ini baru pertama kali ditindak di Bali. Zat ini memiliki efek memberikan energi dan stimulan mirip seperti MDMA atau ekstasi,” kata Kombes Pol Tri Kuncoro, Selasa (9/9).
Menurut Kuncoro, umumnya, blue safir ini menyasar warga negara asing karena harganya tergolong mahal.
KT yang berperan sebagai kurir kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Tri Kuncoro menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti kerja sama solid antara Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan BNNP Bali dalam mencegah masuknya narkoba ke Pulau Dewata.
“Kami akan terus bersinergi dengan bea cukai maupun imigrasi untuk memperketat pengawasan di pintu masuk internasional, khususnya untuk mendeteksi pola-pola baru penyelundupan narkotika,” pungkasnya. (*)