Bantah Legalkan Semua Sumur Minyak Rakyat, Bahlil: Hanya yang Sudah Telanjur

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan legalitas kepada sumur minyak rakyat yang telah beroperasi dan diproduksi sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan dalam acara di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

“Legalitas diberikan hanya untuk sumur-sumur rakyat yang sudah telanjur diproduksi, bukan untuk semua sumur. Mohon sampaikan bahwa tujuan kami adalah untuk mengatur sumur-sumur yang telah lama beroperasi namun masih berstatus ilegal,” kata Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

BACA JUGA :  Bukan Libur Nasional, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama

Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sumur-sumur tersebut dapat berkontribusi secara legal dan menjaga lingkungan sekitar dengan baik. Bahlil juga menyoroti pentingnya agar masyarakat yang mengelola sumur-sumur ini tidak terjerat dalam masalah hukum.

“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ucap Bahlil.

BACA JUGA :  Setelah LPG 3 KG, Bahlil Akan Tertibkan Pembeli Solar Distribusi

Sebelumnya, peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bahlil, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, resmi berlaku sejak 3 Juni 2025. Peraturan ini mengatur kerjasama dalam pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...