NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah hanya akan memberikan legalitas kepada sumur minyak rakyat yang telah beroperasi dan diproduksi sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan dalam acara di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
“Legalitas diberikan hanya untuk sumur-sumur rakyat yang sudah telanjur diproduksi, bukan untuk semua sumur. Mohon sampaikan bahwa tujuan kami adalah untuk mengatur sumur-sumur yang telah lama beroperasi namun masih berstatus ilegal,” kata Bahlil di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan bahwa sumur-sumur tersebut dapat berkontribusi secara legal dan menjaga lingkungan sekitar dengan baik. Bahlil juga menyoroti pentingnya agar masyarakat yang mengelola sumur-sumur ini tidak terjerat dalam masalah hukum.
“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bahlil, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, resmi berlaku sejak 3 Juni 2025. Peraturan ini mengatur kerjasama dalam pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi. (*)