Baru 33,5 Persen Turis Asing di Bali Membayar Pungutan

Share:

Destinasi pariwisata di Bali. (Foto: Dok Kemenparekraf)
Destinasi pariwisata di Bali. (Foto: Dok Kemenparekraf)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali berupaya meningkatkan efektivitas pungutan wisatawan asing (PWA) yang masih jauh dari optimal. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa dari total 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali sepanjang 2024, hanya 2,1 juta atau sekitar 33,5 persen yang telah membayar PWA.

Menanggapi kendala dalam penerapannya, Pemprov Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah pemberian insentif sebesar 3 persen bagi pihak-pihak yang membantu dalam penarikan pungutan.

BACA JUGA :  Seniman Legendaris Bangli, Petruk Diblok di PKB 2025, De Gadjah Bersuara

“Dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali pada 2024, yaitu 6,3 juta orang, baru 2,1 juta yang membayar pungutan, atau sekitar 33,5 persen,” ujar Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (kemarin).

Selain itu, revisi Perda juga akan mengatur pemanfaatan dana PWA untuk meningkatkan kualitas layanan serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya tarik Bali sebagai destinasi wisata budaya kelas dunia.

Pemprov Bali juga akan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, guna mempermudah proses pembayaran PWA. Hingga awal Februari 2025, pendapatan dari PWA telah mencapai Rp 27,6 miliar, sementara target pendapatan tahun 2025 diharapkan melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp 318 miliar.

BACA JUGA :  Gegara Tersinggung! Warga Sumba Gontok-gontokan, Ini Kelanjutan Kasusnya

Melalui berbagai langkah ini, Pemprov Bali optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wisatawan dalam membayar PWA serta mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut untuk pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mulai 11 Agustus, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai mengenakan biaya pemrosesan pesanan kepada para...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Praktisi hukum, Gede Pasek Suardika (GPS) menanggapi pernyataan Gubernur Bali yang menyebut bahwa persoalan sampah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) di depan Kantor Gubernur Bali...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Guna mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS