Baru 33,5 Persen Turis Asing di Bali Membayar Pungutan

Destinasi pariwisata di Bali. (Foto: Dok Kemenparekraf)
Destinasi pariwisata di Bali. (Foto: Dok Kemenparekraf)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali berupaya meningkatkan efektivitas pungutan wisatawan asing (PWA) yang masih jauh dari optimal. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa dari total 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali sepanjang 2024, hanya 2,1 juta atau sekitar 33,5 persen yang telah membayar PWA.

Menanggapi kendala dalam penerapannya, Pemprov Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah pemberian insentif sebesar 3 persen bagi pihak-pihak yang membantu dalam penarikan pungutan.

BACA JUGA :  Nyoman Parta Tegas! PT BTID Tak Berhak Kelola Laut di Serangan

“Dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali pada 2024, yaitu 6,3 juta orang, baru 2,1 juta yang membayar pungutan, atau sekitar 33,5 persen,” ujar Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (kemarin).

Selain itu, revisi Perda juga akan mengatur pemanfaatan dana PWA untuk meningkatkan kualitas layanan serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya tarik Bali sebagai destinasi wisata budaya kelas dunia.

Pemprov Bali juga akan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, guna mempermudah proses pembayaran PWA. Hingga awal Februari 2025, pendapatan dari PWA telah mencapai Rp 27,6 miliar, sementara target pendapatan tahun 2025 diharapkan melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp 318 miliar.

BACA JUGA :  Dulu Viral Culik Anak Bos dan Minta Tebusan Rp 100 Juta, Wayan Sudirta Diseret ke Meja Hijau

Melalui berbagai langkah ini, Pemprov Bali optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wisatawan dalam membayar PWA serta mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut untuk pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...