DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali berupaya meningkatkan efektivitas pungutan wisatawan asing (PWA) yang masih jauh dari optimal. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa dari total 6,3 juta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali sepanjang 2024, hanya 2,1 juta atau sekitar 33,5 persen yang telah membayar PWA.
Menanggapi kendala dalam penerapannya, Pemprov Bali berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah pemberian insentif sebesar 3 persen bagi pihak-pihak yang membantu dalam penarikan pungutan.
“Dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali pada 2024, yaitu 6,3 juta orang, baru 2,1 juta yang membayar pungutan, atau sekitar 33,5 persen,” ujar Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (kemarin).
Selain itu, revisi Perda juga akan mengatur pemanfaatan dana PWA untuk meningkatkan kualitas layanan serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya tarik Bali sebagai destinasi wisata budaya kelas dunia.
Pemprov Bali juga akan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, guna mempermudah proses pembayaran PWA. Hingga awal Februari 2025, pendapatan dari PWA telah mencapai Rp 27,6 miliar, sementara target pendapatan tahun 2025 diharapkan melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp 318 miliar.
Melalui berbagai langkah ini, Pemprov Bali optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wisatawan dalam membayar PWA serta mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut untuk pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali. (*)