DENPASAR, BALINEWS — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain cair dalam jaringan internasional Brasil–Bali, Senin (12/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara (WN) Brasil berinisial TCDS. Ia diduga berperan sebagai kurir yang membawa tujuh botol berisi cairan mencurigakan yang diduga merupakan kokain cair di dalam koper miliknya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Brasil. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk memeriksa koper tersebut dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh botol berisi cairan yang diduga narkotika jenis kokain. TCDS selanjutnya dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TCDS mengaku hanya bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial G. Ia dijanjikan bayaran sebesar US$50.000 atau setara sekitar Rp800 juta apabila berhasil membawa kokain tersebut dari Brasil ke Bali untuk diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai suruhan G.
Ariasandy mengatakan, seluruh biaya perjalanan TCDS disebut ditanggung oleh G, termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali untuk keberangkatan pada 5 Oktober 2026 dan tiket kembali ke Brasil pada 3 November 2026.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh botol berisi cairan yang diduga kokain, satu koper, tiket pesawat pulang-pergi rute Brasil–Bali, serta paspor dan identitas tersangka.
Saat ini, TCDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut, termasuk sosok berinisial G dan calon penerima barang di Bali.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I serta Pasal 610 ayat (2) terkait impor narkotika Golongan I. Menurut keterangan Polda Bali, pasal-pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara seumur hidup.
Ariasandy menegaskan, Polda Bali berkomitmen menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah Bali, termasuk jaringan internasional yang memanfaatkan kurir warga negara asing.
Meski demikian, identitas pemasok, pihak penerima di Bali, serta kandungan pasti cairan dalam tujuh botol tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

