BADUNG, BALINEWS – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (24/9/2026). JFD diketahui membawa narkotika jenis kokain seberat 0,2 gram yang ditemukan tersembunyi di dalam paspornya.
JFD saat itu hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia. Keberangkatannya terhenti setelah ia mengalami kendala ketika melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan JFD. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan barang terlarang di dalam paspor milik JFD.
Temuan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan barang bawaan dan tes urine, Bea Cukai mengonfirmasi benda tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram.
Hasil tes urine terhadap JFD juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Selain temuan narkotika, petugas menemukan persoalan lain dalam pemeriksaan dokumen perjalanan JFD. WNA tersebut tercatat memiliki dua paspor dari kewarganegaraan berbeda.
Berdasarkan data keimigrasian, JFD masuk ke wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia, JFD menggunakan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD. Bersama Bea Cukai Ngurah Rai, petugas kemudian menyerahkan JFD beserta barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan kasus tersebut menunjukkan pentingnya sistem pemeriksaan keimigrasian dalam mendeteksi indikasi pelanggaran hukum di area perlintasan internasional.
“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” ujar Novyandri.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara Imigrasi, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan kawasan bandar udara internasional.
Kasus JFD selanjutnya ditangani Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

