Bayi Terbuang Diberi Nama Bagus, Calon Ortu Angkat Wajib Lengkapi 17 Syarat

Bayi yang dibuang di Bangli diserahkan kepada Yayasan di Denpasar.
Bayi yang dibuang di Bangli diserahkan kepada Yayasan di Denpasar.

BANGLI, BALINEWS.ID — Perjalanan hidup seorang bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Bangli, kini melewati fase baru. Setelah melewati masa krisis dan perawatan intensif di RSUD Bangli serta dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, kondisi bayi yang diberi nama Bagus tersebut kini dinyatakan membaik.

Pada Selasa (26/5/2025), Bagus resmi dipulangkan dari rumah sakit dan langsung diserahkan ke Yayasan Metta Mama Magha di Denpasar untuk mendapatkan pengasuhan lebih lanjut. Proses penyerahan dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangli kepada Dinas Sosial Provinsi Bali, sesuai prosedur penanganan anak telantar yang tidak diketahui asal-usul keluarganya.

BACA JUGA :  Awalnya Niat Curi Makanan Karena Lapar, Pria ini Berujung Gasak Motor

“Penyerahan dilakukan hari itu juga setelah Bagus dipulangkan dari rumah sakit,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli, Sang Ayu Suarning, Selasa (7/6/2025).

Ia menambahkan bahwa sebenarnya telah ada sejumlah pihak atau orang tua  (ortu) angkat yang menyatakan niat untuk mengadopsi Bagus. Namun karena kondisi kesehatannya sebelumnya belum stabil, proses adopsi belum bisa dilaksanakan. Kini, dengan perawatan yang telah selesai, pengajuan adopsi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Provinsi Bali.

BACA JUGA :  Cekcok Ojek Lokal dan Online di Pantai Melasti Viral, Begini Kronologinya

“Urusan adopsi kini sepenuhnya menjadi kewenangan Dinsos Provinsi. Kami hanya menangani sampai tahap penyerahan,” jelas dia.

Bagi masyarakat yang berminat mengadopsi, Suarning menjelaskan bahwa terdapat 17 syarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya adalah kelengkapan administrasi kependudukan, silsilah keluarga dari garis kapurusa, serta surat pernyataan dari keluarga kapurusa terdekat. Selain itu, calon orang tua angkat akan melalui proses verifikasi oleh tim khusus untuk menilai kesiapan dan kelayakan pengasuhan.

Sementara itu, proses hukum terkait dugaan pembuangan bayi masih terus berjalan. “Kami masih terus melakukan pendalaman. Belum ada yang bisa ditetapkan sebagai pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun. (bip)

BACA JUGA :  Jro Mangku Luwes Jadi Tersangka Pembunuhan di Arena Tajen Enjung Les Kintamani

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya