Begini Kondisi Anak SD Pasca Diculik Eks Karyawan Ayahnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Share:

I Wayan Sudirta dihadirkan saat rilis di Mapolsek Denpasar Selatan.
I Wayan Sudirta dihadirkan saat rilis di Mapolsek Denpasar Selatan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pelaku penculikan anak di sebuah sekolah swasta kawasan Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu, 5 Februari 2025 berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kebun yang terletak daerah Pesanggaran, Denpasar Selatan di hari yang sama.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, mengungkapkan bahwa kondisi korban pasca kejadian masih dalam kondisi sehat.

“Untuk kondisi korban sampai saat ini dalam keadaan sehat,” ungkap Kompol Herson, di Mapolsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2).

Pelaku yang diketahui bernama I Wayan Sudirta merupakan mantan karyawan orang tua korban yang telah dipecat. Modus yang dilakukannya dengan menculik anak mantan bosnya berinisial IMRAK (10) saat berada disekolah, kemudian  meminta tebusan sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA :  Dalam 24 Jam, Pelaku Perampokan Sadis di Jimbaran Dibekuk

“Motifnya karena balas dendam atas pemecatannya oleh bapak korban,” tambahnya.

Beberapa saat setelah penculikan, pelaku menghubungi ibu korban melalui telepon. Percakapan tersebut sempat terekam dalam sebuah video, di mana pelaku terdengar meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta untuk membebaskan anak tersebut.

“Jangan pernah melibatkan polisi, jika laporan diteruskan ke polisi, yang ada di surabaya (anak korban yang lain) juga akan bahaya,” ancam pelaku dalam rekaman tersebut. Orang tua korban terdengar panik dan berusaha merespons, “Ya Tuhan, bagaimana ini, saya akan beri, saya akan beri uangnya, sabar dulu.”

Dalam rekaman telepon itu, pelaku juga mendesak agar uang tebusan segera ditransfer, bahkan menurunkan jumlah yang diminta menjadi Rp80 juta hingga nominal terakhir yakni Rp 10 juta. Setelah menerima laporan terkait penculikan ini, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

BACA JUGA :  Seasalt at Alila Seminyak Leads Bali’s Sustainable Gastronomy

Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, pelaku ditemukan di kawasan kebun dekat PT. Indonesia Power, sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng korban.

Meski sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, petugas berhasil mengamankannya. Sementara korban diselamatkan dalam keadaan sehat. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah sepeda motor matic dengan nomor polisi DK 6980 MR dan sebuah ponsel iPhone.

Adapun jeratan hukuman yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

BACA JUGA :  Fakultas Hukum Unmas Denpasar Giatkan Pengabdian di Batur Selatan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Mulai 11 Agustus, Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai mengenakan biaya pemrosesan pesanan kepada para...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Praktisi hukum, Gede Pasek Suardika (GPS) menanggapi pernyataan Gubernur Bali yang menyebut bahwa persoalan sampah...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) di depan Kantor Gubernur Bali...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Guna mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS