Belajar Dari Pulau Serangan

Share:

Tulisan Catatan Harian Sugi Lanus, 13 Oktober 2025.

BALINEWS.ID – Ini adalah catatan pribadi saya sebagai mahasiswa dan jurnalis yang biasa kemah di Pulau Serangan, 1995.

Luas aslinya 111,9 hektare. Semua milik Desa Pakraman. Pantai keliling adalah milik pakraman dan terbuka umum untuk kemah dan kegiatan nelayan.

Sebelum reklamasi (sebelum pantai diambil alih dan dipagar) Pulau Serangan terdiri dari 6,456 ha lahan pemukiman, 85 ha tegalan dan perkebunan, serta 19 ha rawa atau hutan.

Pulau Serangan terkenal di seluruh Bali sebagai pulau suci dengan pusat kesuciannya Pura Sakenan. Pulau indah penuh terumbu karang yang kaya berlimpah rumput laut dan ikan karang. Dengan gambar indah dimuat dalam buku bacaan wajib pelajaran SD di seluruh Bali. Umat Hindu datang dari seluruh penjuru Bali setiap Hari Raya Kuningan dan paing Kuningan untuk perayaan. Banyak mekemit atau kemah di sini.

BACA JUGA :  Dry Food dan Wet Food: Mana yang Lebih Baik untuk Kucing?

Setelah Reklamasi luasan bertambah menjadi 481 hektare, tetapi desa pakraman kehilangan hak otonom atas keseluruhan pulau. Terumbu karang dan sempadan pesisir yang dulu menjadi hak kelola secara adat menghilang termakan reklamasi.

Reklamasi Pulau Serangan (yang mesiluman jadi Pulau Kura-Kura) adalah kasus terbesar Bali bagaimana fungsi sosial dan fungsi adat pesisir dan terumbu karang laut yang dulu merupakan hak kelola desa adat/pakraman diambil-alih koorporasi. Pesisir secara adat adalah milik komunal. Ini diubah menjadi milik personal-koorporasi. Fungsi sosial pesisir untuk kemah dan kegiatan nelayan lainnya tidak mendapat tempat. Bahkan akses masuk tertutup (harus minta ijin).

BACA JUGA :  Jalan Usaha Tani 3 Km di Desa Adat Kuning Resmi Dibuka, Wujud Swadaya Petani untuk Pertanian Berkelanjutan

Kasus Pulau Kura-Kura adalah pelajaran terbesar Bali bagaimana Hak Kepemilikan Komunal/Pakraman atas pesisir, terumbu karang, hutan bakau diubah oleh investor diback-up pemerintah menjadi Hak Kepemilikan Personal/Koorporasi.

Di sinilah Bali mesti bercermin. Kita biarkan pejabat dan politisi Bali kongkalikong dengan koorporasi/perusahaan/investor mengambil-alih Hak Komunal pakraman menjadi Hak Personal koorporasi (?) atau kita hentikan dengan jalan melawannya?

Desa Pakraman Bali menghadapi komplotan dan persengkongkolan centeng investasi yang terdiri dari orang-orang Bali sendiri dan orang-orang luar Bali (baik nasional dan internasional).

BACA JUGA :  Lonjakan Wisatawan Tak Sejalan dengan Tingkat Hunian Hotel di Bali

Postingan dapat dilihat di link berikut: https://www.instagram.com/reel/DPu0fTLkgMu/?igsh=bXZ5ZG1idzJpeG1t

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya pencarian terhadap Rizki Ardiansyah, karyawan Esa-G Bar & Beach Club di Desa Kutampi Kaler,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri kematian tragis seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) di sebuah kamar kos di Jalan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Lagu “Alamak” dari Rizky Febian feat Adrian Khalif belakangan ini jadi sound viral di media...

Breaking News